Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keranjingan Judi, Wandi Nekat Mencuri
Oleh : ah/dd
Senin | 12-11-2012 | 12:17 WIB
wandi-maling.gif Honda-Batam
Wandi saat berada di sel tahanan Polsek Tanjungpinang Barat.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Wandi bin Burhan (35), warga Komplek Jaya Putra, RT 01/RW 04 Kelurahan Seijodoh, Kecamatan Batuampar, menjadi tersangka kasus pencurian dan ditahan di Polsek Tanjungpinang Barat, setelah nekat melakukan aksinya di dua lokasi di Tanjungpinang.


Wandi yang keranjingan judi ini ditangkap di Jalan Ketapang Tanjungpinang, saat sedang asyik bermain judi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan hasil curiannya berupa dua unit laptop, dua unit HP Blacberry, dan HP Cina yang disimpan oleh pelaku di rumahnya di Bukit Cermin.

Dari pengakuan Wandi, dirinya nekat melakukan aksi pencurian di wilayah Pantai Impian, dan rumah warga bernama Wandi di Kampung Kolam. Pelkau sendiri diamankan atas laporan korban Wandi di Polsek Tanjungpinang Barat dengan laporan nomor: LP/642/k/2012/kepri/res TPI/ sek TPI Barat, 30 Oktober 2012.

Wandi mengakui, kalau dirinya nekat melakukan aksi pencurian karena desakan ekonomi, dan kecanduan main judi.

Akibat perbuatannya, tersangka Wandy dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan hingga kini meringkuk di sel tahanan Polsek Tanjungpinang Barat. "Pelaku kami tangkap beserta barang bukti," kata Ipda Yusnil, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat.