Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Anambas Tangkap Pelaku Penipuan Modus Kredit Barang, Kerugian Capai Rp 554 Juta
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 11-04-2025 | 11:04 WIB
tsk-penipuan.jpg Honda-Batam
Tersangka RA, saat ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus jual beli barang secara kredit, Kamis (10/4/2025). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Seorang perempuan berinisial RA ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus jual beli barang secara kredit. Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/04/2025) sore oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin Bripka Taufik Ismail.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, mewakili Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku RA ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku RA kami tangkap berdasarkan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban, Nrz, mengalami kerugian sebesar Rp 554.390.000," ujar Iptu Alfajri.

Dalam penjelasannya, Iptu Alfajri memaparkan RA awalnya mengajak korban bekerja sama menjual barang-barang seperti perabot rumah tangga, elektronik, dan handphone dengan sistem cicilan selama 10 bulan. Setiap barang dijual dengan harga lebih tinggi dari harga tunai, yakni selisih sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per unit.

Kegiatan jual beli berlangsung dari Februari hingga September 2024. Namun, pembayaran hanya lancar hingga bulan Juni. Mulai Juli hingga September, pembayaran mulai menunggak, dan hal ini tercatat dalam pembukuan transaksi antara RA dan korban.

Kasus ini terbongkar ketika keluarga korban mengetahui barang yang dibeli secara tunai oleh tetangga mereka dari RA tidak pernah dikirim. Saat dikonfirmasi, RA mengakui telah menjual barang milik korban dengan harga murah secara tunai tanpa menyetorkan hasil penjualan kepada korban.

Akibat perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RA tidak ditahan lantaran tengah hamil. Pihak keluarga mengajukan permohonan agar penahanan ditangguhkan atas dasar kemanusiaan. Permohonan tersebut dikabulkan oleh Kapolres Kepulauan Anambas.

Namun demikian, RA tetap dikenai wajib lapor ke Polres Kepulauan Anambas sebanyak tiga kali dalam sepekan. "Proses hukum tetap berjalan dan dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami limpahkan ke kejaksaan," tegas Iptu Alfajri.

Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus serupa dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak penipuan di lingkungan sekitar.

Editor: Gokli