Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyegelan 8 Kontainer Sayur-Buah

BC Batam Tunggu Surat Permintaan Buka Segel Kontainer
Oleh : hz/dd
Senin | 12-11-2012 | 11:05 WIB
Kunto-BC.gif Honda-Batam
Kabid Penyidikan dan Penindakan (P2) Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kunto Prasti.

BATAM, batamtoday - Kabid Penyidikan dan Penindakan (P2) Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kunto Prasti menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima surat permohonan buka segel dari Balai Karantina Batam terhadap 8 kontainer sayur dan buah yang ditahan BC Batam.


"Kami hanya menunggu adanya surat permohonan buka segel dari Balai Karantina Batam," ujar Kunto kepada batamtoday, Senin (12/11/2012).

Untuk sampai pada tahap lahirnya rekomendasi, lanjut Kunto, pihak importir harus terlebihi dahulu melengkapi seluruh persyaratan dari Balai Karantina dan BP Batam.

Kunto menambahkan, sejak ada persetujuan surat dari Pemprov Kepri  ke Mentan dan Mendag, Batam sebagai kawasan FTZ bisa melakukan impor buah dan sayur sebagai otoritas yang diberikan pemerintah pusat terhadap 4 pintu masuk lainnya.

"Sebelumnya hanya Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, Makassar dan Bandara Soekarno Hatta yang bisa melakukan impor buah dan sayur," lanjutnya.

Namun dengan pertimbangan Batam sebagai wilayah FTZ, Batam mendapat perlakuan khusus. Namun lagi ketentuan ini diberikan secara bersyarat, dimana boleh melakukan impor hanya untuk kebutuhan sendiri (lokal).

Sesuai ketentuan yang baru diterbitkan itu, tugas BC untuk melakukan pengawasan jangan sampai justru izin ini dimanfaatkan untuk melakukan impor buah dan sayur, kemudian keduanya komoditi dibawa lagi ke daerah lain yang bukan wilayah FTZ.