Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabar Gembira, Pemko Batam akan Beri Subsidi SPP Siswa Tak Mampu di Sekolah Swasta
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 08-04-2025 | 16:44 WIB
AR-BTD-4323-Amsakar.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam Amsakar Achmad. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tingginya minat masyarakat menyekolahkan anak-anaknya di sekolah negeri, membuat daya tampung sekolah yang dibiayai oleh pemerintah menjadi membludak. Sehingga ruangan yang sepatutnya diisi 35 siswa, bisa menjadi 50 hingga 60 siswa.

Akibatnya, proses belajar mengajar di sekolah negeri tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tingginya minat masyarakat pada sekolah negeri, khususnya tingkat SD dan SMP di Batam, dikarenakan tidak adanya biaya sekolah atau SPP di sekolah negeri.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyiapkan bantuan SPP untuk siswa yang tak diterima di sekolah negeri. Bantuan diberikan dalam bentuk subsidi SPP sekolah swasta sebesar Rp 300 ribu untuk tingkat SD dan Rp 400 ribu untuk tingkat SMP.

"Orang tua tidak perlu takut, bantuan SPP kita berikan bagi anak didik sekolah swasta. 300 ribu untuk SD dan 400 ribu untuk SMP," ujar Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat ditemui di Kantor Pemko Batam, Selasa (8/4/2025).

Amsakar menjelaskan, anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri akan mendapatkan hak tersebut. Namun lebih spesifik kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Untuk penerapan pola bantuan SPP sekolah, kata Amsakar, akan dibahas dengan satuan pendidikan swasta. Mengingat bantuan tersebut ditujukan pada siswa yang tidak mampu, maka SPP ini diharapkan senilai dengan apa yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam.

Siswa yang akan menerima bantuan SPP sekolah swasta itu adalah yang terdaftar di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN).

"Kalau tak mampu, wajib kita berikan. Alokasi yang diberikan untuk bantuan SPP sekolah swasta sekitar 3.827 untuk siswa SD dan 2.500 siswa SMP," jelas Amsakar Achmad.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto mengaku menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 pada pertengahan tahun ini. SPMB merupakan pengganti PPDB yang selama ini digunakan dalam penerimaan peserta didik baru. Tahun ini Disdik Batam berkomitmen akan melakukan sejumlah langkah mitigasi persoalan daya tampung.

Tri menyebutkan, langkah pertama yang dilakukan adalah mendata total daya tampung di setiap sekolah. "Tahun ini, kita berkomitmen mampu mewujudkan daya tampung sesuai dengan aturan," tegas Tri Wahyu.

Labih jauh, Tri Wahyu memaparkan, pada SPMB, terdapat 4 jalur pada sistem SPMB 2025, meliput jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur mutasi.

Pertama jalur domisili atau dulu dikenal dengan nama zonasi. Jalur ini tetap memprioritaskan calon murid yang tinggal dekat dengan sekolah atau yang ditetapkan oleh aturan pemerintah. Jalur ini menyediakan kuota 70 persen untuk jenjang SD, dan 40 persen untuk jenjang SMP.

Kedua jalur afirmasi atau jalur khusus bagi mereka yang tidak mampu, atau lainnya seperti penyandang disabilitas. Pemerintah mengatur 12 persen dari daya tampung yang tersedia untuk jalur afirmasi dan untuk tingkat SMP tersedia 20 persen kuota dari daya tampung.

Ketiga adalah jalur prestasi yang berlaku untuk jenjang SMP dan SMA dengan seleksi berdasarkan dengan bobot nilai rapor, pencapaian akademik maupun non-akademik.

Pada jalur prestasi akademik, diperuntukkan untuk siswa kelas VI, IX, dan XII sebagai pengganti ujian nasional dan sifatnya tidak wajib serta bukan penentu kelulusan. Selain itu, juga dapat mencakup prestasi seni, olahraga, serta kepemimpinan bagi siswa seperti OSIS.

Untuk jalur prestasi ini tidak berlaku untuk jenjang SD, sedangkan untuk tingkat SMP, sekolah wajib menyediakan kuota sebesar 25 persen dari daya tampung.

Keempat adalah jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas, termasuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar. Untuk mutasi tersedia kuota sebanyak 5 persen dari daya tampung untuk SD maupun SMP.

"Tahun ini, kami ingin berkomitmen jenjang SD negeri itu 28 siswa, dan SMP 32 orang siswa. Salah satu yang ditekankan dalam SPMB adalah ketentuan rasio per kelas harus sesuai dengan aturan," tegas Tri.

Tri mengakui selama ini Batam selalu gagal memenuhi ketentuan rasio per kelas karena tingginya peminat ke sekolah negeri. Akibatnya, sistem pendidikan tidak efektif. Satu kelas diisi bahkan capai 50 siswa.

Untuk itu, pihaknya melakukan sejumlah langkag mitigasi, agar bisa mengurai kepadatan pendafar di sekolah negeri pada SPMB ini.

"Selain mendorong penerimaan siswa baru di sekolah swasta lebih awal, kami (Pemko) Batam juga mengeluarkan kebijakan baru yakni berupa bantuan SPP sekolah swasta," pungkas Tri Wahyu Rubianto.