Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri: Gelper Boleh Buka, Tapi Tidak Boleh Berunsur Judi
Oleh : Ali
Selasa | 08-03-2011 | 15:27 WIB

Batam, batamtoday - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyatakan alasan penutupan gelanggang permainan (Gelper) untuk sementara ini karena pengelola ketangkasan elektronik ini telah menyalahi aturan yang telah diberikan oleh pihak yang terkait.

"Alasan Kapolda memerintahkan gelanggang permainan ditutup karena dibalik permainan elektronik itu ada unsur judinya," ujar Direktur Bimbingan Masyarakat (Ditbimnas) Polda kepri Kombes Pol Ricky Wakanno kepada batamtoday, Selasa, 8 Maret 2011.

Disayangkan Ricky, tempat usaha rekreasi jasa hiburan gelanggang permainan mekanik atau elektronik (Gelper) ini mempunyai izin dari Dinas Pariwisata, hanya saja dalam operasionalnya di lapangan, disalahgunakan oleh pengelola gelper itu sendiri.

Sehingga, lanjut Ricky, kedepannya setelah gelper ini kembali beroperasi tidak ada lagi permainan gelper ini bermain dibelakang meja. Apabila nantinya, lanjutnya, didapati kembali bermain dibelakang meja akan dikenakan sanksi hukum.

"Gelper bisa dibuka, tetapi dengan catatan kepastian tidak melakukan perjudian," tambahnya.

Rickky menyebutkan semasa Brigjen (Pol.) Dikdik Arif Mansur menjabat sebagai Kapaolda Kepri, gelper yang mempuyai unsur judi ini telah diberantas (ditutup), akan tetapi pada saat di pengadilan tidak terbukti adanya unsur judi.

Sehingga, lanjutnya, ketika itu, Mabes Polri tidak percaya, sehingga salah satu gelper yang ada di Batam digerebek dan didapati di dalamnya ada unsur judi. 

"Maka dari itu, kedepannya kita harapkan setelah gelper ini di buka kembali, tidak ada unsur judinya," tegas Ricky.