Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Karyawan SPBU Cabuli Anak di Bawah Umur
Oleh : ah/dd
Jum'at | 09-11-2012 | 18:21 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Seorang warga Gang Rambutan, Jalan Sokarno Hatta Tanjungpinang, Ek (15), melaporkan pacarnya Edi Krisno Diantoro (25), karyawan SPBU di Jalan Ir Sutami, ke kantor polisi karena telah melakukan pencabulan dirinya.


Pencabulan itu sendiri berlangsung di sebuah kamar wisma Cahaya Pinang pada pertengan bulan Juli 2012 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB pagi hari.

Dari pengakuan Ek, dirinya pagi itu ditelpon Edi dan diajak jalan-jalan hingga akhirnya beristirahat di sebuah kamar Cahaya Pinang. Saat berada di dalam kamar, awalnya Edi tidak menujukan etikat buruk. Namun lama kelamaan Edi mulai menggerayangi badan Ek hingga melepas pakaiannya satu persatu.

Awalnya Ek menolak untuk diajak hubungan layaknya suami istri, namun karena janji manis dan bujukan dari Edi, Ek pun luluh hingga menuruti apa maunya Edi. Keduanya pun terlarut dalam hubungan intim layaknya suami istri itu.

Namun setelah menikmati tubuh Ek, Edi mulai bersikap aneh sehingga korban Eka merasa sakit hati dan melaporkan kejadian tersebut Polres Tanjungpinang. Laporan Ek tercatat dengan nomor: LP-B/665/XI/Kepri/SPKT RES TPI tanggal 9 November 2012.

Ek yang ditemui batamtoday di Mapolres Tanjungpinang, mengakui kalau dirinya berharap Edi dapat bertangung jawab atas perbuatnnya. "Saya berharap Edi mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Kabag Humas Polres Tanjungpinang AKP Wawan Saifullah membenarkan laporan korban Ek, dan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku pencabulan. "Masih kita lakukan penyelidikan," katanya singkat.