Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tertipu Beli Motor Gadai, Indra Lapor Polisi
Oleh : ah/dd
Jum'at | 09-11-2012 | 18:07 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Indra Irawan (21), warga Tembeling melapor ke polisi setelah merasa tertipu lantaran motor yang dibelinya dari Destri (25) merupakan barang gadai di sebuah bank.


Kepada petugas SPK Polres Tanjungpinang, Indra menyebutkan dirinya membeli motor tersebut pada Kamis (25/10/2012) lalu di halaman parkir Hotel Furia, Tanjungpinang.

"Saat itu Destri mengaku butuh uang dan akhirnya saya beli motornya," kata dia.

Usai diberi uang, Destri lantas meninggalkan Indra dan membonceng temannya dengan alasan mau mengambil BPKB motor tersebut.

Lantaran sama-sama percaya, Indra tak begitu risau meski saat itu Destri tak memberinya BPKB yang dijanjikan. Namun beberapa hari kemudian, Indra didatangi penagih hutang dari sebuah bank yang menyatakan bahwa motor tersebut merupakan barang gadai dan telah beberapa bulan tidak membayar cicilan sehingga harus ditarik.

"Motor akhirnya ditarik oleh petugas bank itu," kata dia kesal.

Indra lantas mencoba menghubungi Destri namun tak berhasil lantaran ponselnya tak aktif. Setelah mencoba mencari beberapa keberadaan Destri tapi tak membuahkan hasil, Indra lantas melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi.

Akibat kejadian ini, Indra mengalami kerugian jutaan rupiah.