Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK dan Kejaksaan Agung Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Korupsi di Daerah
Oleh : si
Jum'at | 09-11-2012 | 14:55 WIB
Marwan Effendi.jpg Honda-Batam

Marwan Effendi, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung

JAKARTA, batamtoday - KPK dan Kejaksaan Agung sepakat membentuk tim terpadu supervisi guna menangani kasus-kasus korupsi. Pembentukan itu sebagai bentuk koordinasi agar mempercepat penanganan kasus-kasus korupsi di daerah yang selama ini dinilai masih berjalan lamban.


"NAH ini yang akan di supervisi oleh kita. Ini langkah baru langkah bagus untuk melanjutkan, sebenarnya sudah ada sejak lama sekarang dibuat lebih terpadu melibatkan kepolisian, KPK dan kejaksaan juga," kata Jaksa Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendi, di KPK, kemarin.

Marwan mengatakan, pembentukan tim terpadu supervisi sesuai Pasal 6 Undang-Undang KPK. Dalam pasal tersebut, lembaga penegak hukum lainnya bertugas mengawasi, meneliti dan menangani perkara di daerah.

"Sekarang membentuk tim terpadu supervisi dalam rangka melaksanakan salah satu tugasnya sesuai pasal 6 itu kan," kata Marwan.

Marwan mengungkapkan, kasus-kasus yang diteliti KPK dengan Kejagung jumlahnya semakin banyak. Terlebih, kasus-kasus yang ada di daerah sangat berpeluang untuk mangkrak jika hanya ditangani KPK sendiri.

"Karena banyak sekali tindakan di berbagai daerah tidak hanya diurusi kejaksaan juga yang berkasnya sudah ada bertahun-tahun. Nah ini yang akan disupervisi oleh kita," kata Marwan.

Sementara itu, Sekretaris Jampidsus Donni Kadzenar mengatakan pihaknya telah mendaftar nama daerah yang akan diusut pihaknya. Donni mengatakan sedikitnya ada enam daerah yang sedang dibidik pihaknya.

Namun, Donni lupa dengan detail nama-nama daerahnya tersebut. Donni hanya memastikan pihaknya akan merata dalam penanganan kasus-kasus ini. "Ya musti sepert bali, NTB. Ini merata kan untuk penanganan pemberantasan korupsi secara cepat, tepat dan tuntas," ujarnya.