Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Target Tak Terpenuhi seperti di Batam

Pemerintah Perpanjang KTP Lokal hingga 31 Desember 2013
Oleh : si
Jum'at | 09-11-2012 | 14:45 WIB
gamawan-fauzi.jpg Honda-Batam

Mendagri Gamawan Fauzi

JAKARTA, batamtoday -Sebagai dampak dari belum terpenuhinya semua kebutuhan e-KTP  2012, seperti tak terpenuhinya target perekaman data e-KTP di Batam, maka pemerintah memperpanjang pemberlakun KTP lokal dari 31 Desember 2012 menjadi 31 Desember 2013.



"Perubahan peraturan presiden sudah mendapat ijin prakarsa dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Mendagri Gamawa Fauzi di Jakarta, Jumat (9/11/2012).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.26 Tahun 2009 sebagai telah diubah dengan Perpres No.35 Tahun 2010, antara lain mengamanatkan pemberlakukan KTP non elektronik hanya berlaku sampai 31 Desember 2012. Namun, karena belum terpenuhinya semua kebutuhan e-KTP pada 2012, maka perlakuan KTP non elektronik diperpanjang hingga 31 Desember 2013, dengan merivisi Perpers No.35 Tahun 2010.

Mendagri menambahkan selain akan merivisi Perpres tersebut, pemerintah juga akan merivisi UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang ditindaklanjuti dengan Perpres No.67 Tahun 2011, yang mengamanatkan bahwa e-KTP berlaku secara nasional.

Adapun perubahan mendasar yang akan diubah dalam UU tersebut adalah mengubah masa berlaku e-KTP dari 5 tahun menjadi berlaku seumur hidup. "Rencana perubahan UU yang dimaksud sudah mendapat persetujuan dari Presiden dan dikomunikasikan dan mendapat dukungan penuh dari Komisi II DPR," katanya.

Menurut Mendagri, dengan terbitnya Perpres No.67 Tahun 2011, maka apabila perubahan UU No.23 Tahun 2006 telah selesai, kehadiran e-KTP tentunya sangat menguntungkan masyarakat. Sebab, pemanfaatan e-KTP jauh lebih luas dibandingkan KTP non elektronik seperti KTP lama berlaku lokal, sedangkan e-KTP berlaku nasional, serta KTP lama berlaku 5 tahun, sedangkan e-KTP berlaku seumur hidup dan lain-lain.

Sementara terkait perekaman e-KTP secara reguler pada 2013, Gamawan mengaku telah menerbitkan pedoman Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No : 471.13/4360/SJ tertanggal 30 Oktober 2012.