Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DFW Minta Pembakaran Sampah Dihentikan
Oleh : em/dd
Jum'at | 09-11-2012 | 10:16 WIB
pembakaran-sampah.jpg Honda-Batam
Pembakaran sampah. (foto:ist)

ANAMBAS, batamtoday - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia meminta pengelola sampah agar menghentikan pembakaran sampah yang dilakukan setiap harinya di pinggir laut. Sebab, pembakaran sampah tersebut berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan.


"Pembakaran sampah merupakan kegiatan yang dideteksi mempunyai peranan besar dalam pencemaran udara. Walaupun skalanya kecil, tapi sangat berperan dalam menambah jumlah zat pencemar di udara terutama debu dan hidrokarbon," kata Government Specialist DFW-Indonesia, Moh Abdi Suhufan, kepada wartawan melalui rilisnya, Kamis (8/11/2012).

Abdi menambahkan, perlu diperhitungkan dalam emisi pencemaran udara oleh sampah adalah emisi particulat akibat proses pembakaran. Sedangkan emisi dari proses dekomposisi yang perlu diperhatikan adalah emisi HC dalam bentuk gas methane. Zat atau gas polutan, tidak hanya berbahaya bagi lingkungan tetapi juga berbahaya langsung terhadap manusia. Polutan yang dihasilkan akibat pembakaran sampah dapat menyebabkan gangguan kesehatan, pemicu kanker (karsinogenik).

"Sebagai gambaran, pembakaran 1 ton sampah akan menghasilkan 30 kg gas CO, gas tersebut jika dihirup akan berikatan sangat kuat dengan haemoglobin darah sehingga dapat menyebabkan tubuh orang yang menghirup akan kekurangan O2 dan bisa menimbulkan penyakit dan berujung pada kematian," paparnya.

Seiring dengan antisipasi terjadinya degradasi pemanasan global dewasa ini, Kementerian Lingkungan Hidup berupaya memastikan adanya revolusi lingkungan melalui Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam UU tersebut, ditegaskan paradigma baru dalam pengelolaan sampah yakni ‘kumpul-pilah-olah’ dari yang sebelumnya ‘kumpul-angkut-buang’.

"Pengelolaan sampah yang ditekankan lebih mengutamakan prinsip pengendalian pencemaran serta prinsip sebagi sumber daya. Terutama di Anambas dengan luas lahan yang sempit dan aktivitas penduduk yang makin tinggi, maka upaya pengelolaan sampah memerlukan inovasi dan teknologi serta upaya penyadaran masyarakat yang perlu dilakukan secara terus menerus," terangnya lagi.

Abdi juga meminta pemerintah daerah harus lebih serius dan segera melakukan penataan pengelolaan sampah melalui program dan kegiatan yang terpadu. Alokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mesti segera didefinitifkan diikuti dengan intervensi program teknologi dan inovasi yang efisien untuk menanggulangi masalah persampahan di Anambas.

"Pemerintah kita minta segara melakukan penataan pengelolaan sampah di Anambas. Seperti megalokasikan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Agar kedepan masalah persampahan di Anambas bisa teratasi dengan baik demi terciptanya Anambas yang bersih dan sehat," katanya.