Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Kecewa WNA Pelaku Penganiayaan Kembali ke Indonesia Tanpa Pencekalan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 17-03-2025 | 19:24 WIB
Korban-Penganiayaan-01.jpg Honda-Batam
Rolas Sitijak dan IRS (korban) saat mendatangi kantor Imigrasi Batam, Senin (17/3/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat)

BATAMTODAY.COM, Batam - IRS, gadis 20 tahun yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Chen Sen --seorang warga negara asing (WNA), pada 26 Februari 2025, mengaku kecewa terhadap pihak Imigrasi Batam. Pasalnya, setelah dideportasi ke Singapura, pelaku kembali masuk ke Indonesia tanpa ada tindakan pencekalan.

"Pihak Imigrasi sudah menggelar konferensi pers pada 12 Maret 2025 dan menyatakan bahwa pelaku akan dideportasi. Tapi kenyataannya, hingga sekarang tidak ada pencekalan," ujar BT, salah satu anggota keluarga korban, dengan nada kecewa, Senin (17/3/2025).

Kuasa hukum korban, Rolas Sitinjak, turut mempertanyakan keputusan Imigrasi Batam yang dinilai tidak konsisten. Menurutnya, berdasarkan pertemuan dengan Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Batam, Yudho, izin tinggal CS seharusnya sudah dicabut.

"Kenyataannya, pelaku keluar dari Batam selama tiga hari dan kembali lagi tanpa hambatan. Izin tinggalnya masih aktif. Ini bertolak belakang dengan pernyataan Imigrasi sebelumnya," ujar Rolas.

Ia menilai, tindakan Imigrasi Batam justru mengabaikan rasa keadilan bagi korban.

"Kami ini warga negara Indonesia, tapi justru dipermainkan. Kenapa WNA yang sudah terbukti melakukan tindak kekerasan tetap bisa masuk kembali tanpa pencekalan? Ia bahkan masih bekerja di salah satu perusahaan swasta dan memiliki KITAS. Apa logikanya? Apa maksudnya?" tegasnya.

Rolas menekankan bahwa sesuai aturan, WNA yang melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum seharusnya tidak hanya dideportasi, tetapi juga dicekal agar tidak bisa kembali masuk ke Indonesia.

"WNA yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum semestinya dicekal. Tapi dalam kasus ini, itu tidak dilakukan. Kami benar-benar merasa hukum telah dipermainkan," kata Rolas.

Sebelumnya, IRS telah melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Batam Kota pada 26 Februari 2025. Laporannya diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/043/II/2025/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri. Namun, kasus ini akhirnya diselesaikan dengan kesepakatan damai, dan pelaku dideportasi ke Singapura.

Namun, tak berselang lama, pihak keluarga korban mendapati bahwa CS telah kembali ke Indonesia tanpa kendala. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Imigrasi Batam belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Editor: Yudha