Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Kecewa Masih Ada Kepala Daerah yang Belum Copot Pejabat Terpidana
Oleh : si
Kamis | 08-11-2012 | 21:23 WIB
gamawan-fauzi.jpg Honda-Batam

Mendagri Gamawan Fauzi

JAKARTA, batamtoday - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyesalkan tindakan sejumlah kepala daerah yang belum mau mencopot mantan terpidana yang menjadi pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Padahal, pihaknya telah mengeluarkan larangan melalui surat edaran.


Gamawan pun mengancam akan membatalkan secara sepihak SK pengangkatan pejabat struktural mantan terpidana itu tanpa melalui kepada daerah setempat.

"Sebab itu, pemerintah pusat akan membatalkan secara sepihak SK pengangkatan pejabat struktural mantan terpidana tersebut jika tidak juga direalisasikan," tegasnya dalam Rakornas Inspektorat Pengawasan Daerah di Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Menurut Gamawan, kepala daerah serta pemerintah daerah (pemda) tidak menjalan imbauan Mendagri mungkin karena imbauan itu hanya berbentuk surat edaran. Tapi, seharusnya hal itu tidak terjadi, sebab meski surat edaran tetap mengacu kepada Undang-Undang (UU) Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah (PP).

"Jadi surat edaran itu bukan hanya sekedar imbauan, namun harus dilaksanakan," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Gamawan yang pernah menjabat sebagai Bupati Solok (Sumbar) ini menambahkan, selain menimbulkan efek jera bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan korupsi, larangan tersebut dibuat untuk menegakkan kedisiplinan di kalangan PNS.

Sehingga, kepala daerah di jajaran pemda maupun lainnya tidak lagi bermain-main dengan kekuasaan yang dimiliki mereka. "Jadi, tidak ada lagi pejabat yang menyalahgunakan jabatannya," tandasnya.

Sebelumnya, Gamawan melarang para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengangkat PNS atau pejabat daerah mantan narapidana (napi) kasus korupsi menjadi pejabat daerah kembali.

Sikap Pemerintah tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Mendagri Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012, perihal pengangkatan kembali PNS dalam jabatan struktural yang dikirimkan kepada para kepala daerah se-Indonesia.

Dalam surat tersebut, Mendagri juga mengimbau kepada para kepala daerah agar memedomani seluruh peraturan perundang-undangan terkait terkait saat mengangkat PNS sebagai pejabat di daerah.

Di antaranya, UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara PNS, PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 44 Tahun 2011, PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.