Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Arief Puyuono Samakan Prabowo dengan Pemerintahan Sebelumnya, Tidak Peduli terhadap Nasib Buruh
Oleh : Irawan
Minggu | 02-03-2025 | 08:32 WIB
arief_puyol_lagi1.jpg Honda-Batam
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Puyuono (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - PT Sritex yang baru memecat ribuan pegawai setelah resmi tutup. PT Sritex resmi memberhentikan 10.966 karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja massal (PHK).Padahal sebelumnya dijanjikan akan diselematkan pemerintah agar pabrik tidak tutup dan tidak ada PHK.

Pasalnya pabrik tekstil terbesar di Indonesia itu dinyatakan bangkrut dan tutup permanen. Namun, sayangnya karyawan PT Sritex yang terkena PHK belum mendapatkan gaji terutang, pesangon dan THR.

Tokoh Buruh Nasional yang juga mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan, saat ini karyawan PT Sritex hanya bisa menerima klaim manfaat JHT saja dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sementara soal jumlah besaran dari pesangon dan THR yang harus karyawan korban PHK PT Sritex belum ada kepastian," kata Arief Puyuono dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).

Padahal, menurut dia, proses pailit terhadap PT Sritex sudah diketahui cukup lama hingga aset aset Sritex sudah di tangan kurator yang ditunjuk dari kedua belah pihak.

Hal itu merupakan hasil sidang proses hukum penundaan pembayaran utang yang diajukan PT Sritex kepada kreditur.

PKPU niaga ditangani oleh Pengadilan Niaga telah menyatakan Pailit dan tidak ada sepakat antara PT Sritex dan kreditur

"Yang pada akhirnya aset-aset Sritex di pegang oleh kurator untuk dijual untuk melunasi hutang hutang PT Sritex," ujarnya.

Sedangkan kurator memutuskan baru akan membayar Gaji terutang, pesangon dan THR setelah aset aset PT Sritex terjual semua.

Menurut UU Tenaga Kerja thn 2003 Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa upah dan hak-hak buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

Artinya, hak buruh dalam pailit meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Selain itu, upah dan hak-hak lainnya yang belum diterima buruh juga didahulukan pembayarannya.

"Nah dalam persoalan pailitnya PT Sritex harusnya pemerintah hadir atau setidaknya menyiapkan Tim khusus untuk membantu karyawan Sritex yang di PHK agar hak-haknya dijamin di dahulukan," katanya

Ia menyesalkan kehadiran pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI untuk menyelematkan PT Sritev, hanya sekedar pemberi harapan palsu.

"Jadi bukan cuma sekedar janji Surga dihadapan pekerja PT Sritex sebelum Sritex resmi di tutup total. Wong saat ini saja belum ada atau tidak hadiri ketika pekerja PT Sritex di PHK massal," ujarnya.

Karena itu, jika pekerja PT Sritex sudah di PHK pemerintah juga tidak hadir untuk membantu memastikan hak-hak pekerja yang akan dibayar, sepertnya juga akan menjadi harapan dan janji janji saja nantinya.

"Banyak perkara dalam pailit perusahaan pada akhirnya hak-hak pekerja tidak dipenuhi akibat pemerintah tidak hadir dalam proses pengawasan penjualan aset aset debitur yang pailit," katanya.

Hal ini harus menjadi catatan bagi Presiden Prabowo Subianto jika pemerintah benar-benar ingin membela dan memastikan hak-hak pekerja PT Sritex.

"Nah ini harus jadi catatan bagi Prabowo jika memang pemerintahan benar benar ingin membela dan memastikan hak-hak pekerja Sritex," katanya .

"Kalau tidak maka pemerintahan Prabowo sama saja dengan pemerintahan sebelumnya yang tidak memperhatikan nasib kaum pekerja," pungkas Ketum Federasi SP BUMN Bersatu.

Editor: Surya