Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota DPD asal Kepri Kecam Sikap Muspida Soal Blue Bird
Oleh : ron/dd
Rabu | 07-11-2012 | 11:50 WIB
djasarmen.jpg Honda-Batam

PKP Developer


Anggota Komite II DPD RI, Senator asal Kepulauan Riau

BATAM, batamtoday - Djasarmen Purba, anggota DPD RI dari Komite II yang membawahi bidang perhubungan sangat menyayangkan keputusan rapat muspida yang menghentikan operasional taksi Blue Bird di Batam. Hal itu dianggap sebagai pengebirian putusan hukum yang sudah incracht (berkekuatan hukum tetap).


"Pemerintah Kota Batam seharusnya menghargai keputusan hukum," tegas Djasarmen kepada wartawan, Rabu (7/11/2012).

Dijelaskan Djasarmen, Pemerintah Kota Batam sangat tidak konsisten mengurus persoalan ini. Awalnya Pemko memberikan izin diberikan kepada taksi Blue Bird, bahkan putusan PTUN sudah menguatkan izin operasional tersebut.

"Jauh lebih tinggi putusan hukum dari putusan Muspida.  Saya menganjurkan agar segera diaktifkan taksi berargometer di sini karena masyarakat membutuhkan," terang Djasarmen.

Selain itu, menurutnya, Kota Batam yang didengung-dengungkan sebagai kota metropolis tidak tercermin dengan keadaan angkutan umum di Batam, khususnya taksi, yang belum semuanya memiliki argo seperti kota-kota metropolitan lainnya.

"Kita menyampaikan suara masyarakat yang sangat menyayangkan penghentian taksi Blue Bird," katanya.

Selain itu, apabila faktor keamanan yang dijadikan alasan dihentikannya operasional taksi Blue Bird, dianggap bukan alasan yang tepat. Dari sisi investasi jika Batam tidak aman, maka investor akan pergi.

"Saya mengatakan jika memang tidak aman, maka kita bisa menurunkan personil dari Mabes Polri kesini biar aman. Saya berhak meminta ke Kapolri. Itu (alasan keamanan) bukan alasan tepat, karena itu hal merupakan tanggung jawab pihak kepolisian," tegasnya.

Ditambahkannya, Wali Kota Batam seharusnya berkomitmen untuk menjalankan keputusan hukum. Karena hukum harus ditegakkan karena Indonesia merupakan negara hukum.

"Kalau dibiarkan akan jadi preseden yang jelek. Terus terang aja, bila sikap Wali Kota Batam seperti ini maka akan mundur ke belakang. Bahkan sangat tidak masuk akal kalau jadi bapak angkat malah tidak dijadikan izin. Wali Kota seharusnya melihat apa kebutuhan rakyatnya," tuturnya.

Bahkan Djasarmen mendukung apabila taksi Blue Bird tetap beroperasi di Batam tanpa mengindahkan putusan Muspida, mengingat putusan hukum bersifat mutlak.

"Silahkan jalan taksi yang berargo, termasuk taksi Blue Bird. Blue Bird beroperasi berdasarkan keputusan hukum (PTUN) karena jauh lebih tinggi dari keputusan Muspida. Masyarakat akan dukung Wali Kota jika menjalankan keputusan PTUN," kata Djasarmen.

Selain itu, beberapa hari yang lalu Wali Kota Batam sempat mengatakan akan menghargai putusan PTUN, tapi beberapa saat kemudian tiba-tiba bisa berubah 360 derajat lantaran tekanan massa.

"Itu pimpinan yang tidak konsisten namanya," tutup Dasarmen.