Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Termasuk Pemilik Lahan dan Pemilik Limbah

Bapedalda Kota Batam Segera Panggil PT Panasonic
Oleh : Ali
Senin | 07-03-2011 | 18:00 WIB

Batam, batamtoday - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam menjelaskan hasil identifikasi Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) lembaga tersebut membenarkan sisa limbah elektronik di sekitar perumahan Masyeba Kirana milik Abeng itu mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari PT Panasonic.

"Hasil tim kita identifikasi menemukan kalau limbah sisa elektronik itu mengarah pada PT Panasonic. Tetapi tidak etis bila dipublikasikan," kata Dendi N Purnomo Kepala Bapdeal Kota Batam kepada wartawan dengan nada sedikit mengelak limbah tersebut milik PT Panasonic, Senin 7 Maret 2011.

Dendi mengatakan berdasarkan temuan tersebut, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan mengapa limbah berbahaya itu bisa sampai di lokasi tersebut bukan ke tempat semestinya.

"Secara prosedur jelas itu melanggar undang-undang lingkungan hidup dan akan dikenakan sanksi tegas," tambah Dendi lagi.

Sementara itu, pengamatan batamtoday dilapangan, tempat penimbunan puluhan ton limbah komponen elektronik seperti PCB dan IC itu saat ini sudah tertutup rapat.

Pemilik lahan (Abeng) memerintahkan anak buahnya untuk memagari pintu masuk di lahan miliknya dengan seng agar tidak dapat dijangkau dengan kasat mata oleh masyarakat sekitar maupun petugas dan awak media.

Atas kejadian penumpukan limbah B3 sisa bahan elektronik ini, Abeng merupakan pemilik lahan mengakui kalau limbah berbahaya itu ditumpukkan di lokasinya oleh rekannya, karena tidak mengantongi izin angkut  dari Bapedalda Batam.

"Barang-barang itu bukan punya saya, tapi punya rekan saya, saya tidak tahu kalau bahan-bahan itu merupakan limbah, saya hanya menolong aja," pungkas Abeng  yang juga selaku pemilik Pusat Elektronik Lucky Plaza Nagoya kepada wartawan.