Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Lantik Constans Karma sebagai Penjabat Gubernur Papua
Oleh : si
Senin | 05-11-2012 | 19:41 WIB
Constans_Karma.jpg Honda-Batam

Penjabat Gubernur Papua Constans Karma

JAKARTA, batamtoday - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melantik Constan Karma sebagai penjabat Gubernur Provinsi Papua hingga terpilihnya gubernur dan wakil gubernur definitif hasil Pilkada yang sedianya akan digelar awal 2013.



Tak seperti biasanya pelantikan pejabat Gubernur Papua, Constan Karma, di kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin (5/11/2012) diwarnai insiden kecil. Begitu Mendagri memasuki Gedung F Kemendagri tempat acara pelantikan berlangsung secara mendadak Mendagri dicegat oleh Aufharay, mantan Sekda Provinsi Papua Barat yang menolak Constan Karma sebagai penjabat gubernur.

Di depan Mendagri, Aufharay langsung berbicara, “Pak Menteri, kita mesti bicara sebelum acara pelantikan,’ katanya. Namun Mendagri tidak menggubris. Lantas dengan suara kencang ia minta agar Mendagri jangan mengadu domba antar warga Papua. Dengan sigap Aufharay diamankan oleh sejumlah pegawai Kemdagri.

Di Ruang pelantikan, Menteri melantik Sekda Provinsi Papua, Constan Karma, menjabat gubernur sesuai Keppres nomor 89/P/2012, di antaranya sebagai fasilitator pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur Papua. Ia menggantikan pejabat Syamsul Arif Rivai, yang memasuki masa purna tugas (pensiun) sebagai Dirjen Pembangunan Daerah (Bangda) Kemdagri.

“Constan Karma menjadi sosok yang dianggap cakap untuk memfasilitasi pelaksanaan Pilkada (Gubernur Papua),” ujar Gamawan seraya menyebut sejumlah pesan di antaranya netralitas dan menjaga kondusifitas situasi kondisi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) wilayahnya.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, penunjukan Sekda Papua sebagai penjabat gubernur ini untuk menjamin berjalannya pemerintahan di provinsi tersebut. Apalagi, penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Papua sampai saat belum diketahui.

"Intinya, Syamsul telah pensiun dan kita belum tahu kapan Pilkada Papua digelar. Tidak mungkin kita menunggu sampai pelaksanaan pilkada, mengingat masa jabatan Syamsul sudah habis," ungkap Reydonnyzar.

Donny-sapaan akrab Reydonnyzar Moenek-mengatakan, penunjukan penjabat gubernur ini didasarkan pada UU 32/2004 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa masa jabatan penjabat adalah satu tahun. Sedangkan masa jabatan Syamsul Arif Rivai sudah diperpanjang lebih dari satu tahun melalui peraturan presiden (perpres). Karena itu, masa jabatan Constant Karma hanya selama satu tahun sejak dilantik.

Sebelumnya Koalisi Pemuda-Mahasiswa Peduli Konstitusi Papua (KP-MPKP) menggugat keabsahan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47/P/2011 tentang pengangkatan Syamsul Rivai sebagai Pjs Gubernur Papua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. KP-MPKP menilai, seharusnya sejak 24 Juli 2012 masa jabatan Syamsul berakhir karena telah satu tahun menjabat sebagai penjabat atau karteker Gubernur Provinsi Papua.

Mendagri  Gamawan Fauzi mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 6 Tahun 2005, tidak ada larangan memperpanjang masa jabatan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah lebih dari satu tahun.

"Masa jabatan memang di PP itu disebut satu tahun, tapi juga tidak dilarang diperpanjang," paparnya.

Sementara itu Pilkada Provinsi Papua dijadwalkan Ketua KPU Papua Benny Suweni pada 29 Januari 2013.Atau diundur dari waktu sebelumnya November 2012, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendaftaran wajib lewat KPUD dan bukan DPRP setempat.

“Putusan MK menyebut kami (KPUD) wajib menerima berkas hasil verifikasi tujuh bakal calon gubernur, yang sebelumnya mendaftar ke DPRP Papua. Disamping memverifikasi administrasi dan factual ke-30 dari 34 parpol yang lolos,” ujarnya.