Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenag Terbitkan Regulasi Pengembangan Pesantren Ramah Anak
Oleh : Redaksi
Senin | 10-02-2025 | 11:04 WIB
10-02_kemenag-regulasi_0239238378.jpg Honda-Batam
Direktur Pesantren, Basnang Said. (Foto: Kemenag)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan regulasi baru untuk mencegah kekerasan di lingkungan pesantren. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, telah menandatangani regulasi ini pada 30 Januari 2025 sebagai langkah konkret untuk menciptakan lingkungan pendidikan berbasis agama yang aman dan mendukung hak-hak santri.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan peta jalan ini bertujuan sebagai pedoman bagi pengasuh, pendiri, dan pimpinan pesantren, termasuk tenaga pendidik dan kependidikan, dalam mengembangkan pesantren yang mengutamakan perlindungan dan kesejahteraan santri.

"Program ini dirancang untuk membangun ekosistem pendidikan yang ramah anak, berlandaskan prinsip perlindungan dan pemenuhan hak santri dalam lingkungan pesantren," ujar Basnang di Jakarta, Senin (10/2/2025), demikian dikutip laman Kemenag.

Penguatan Peran Ustadz dan Ustadzah

Regulasi ini juga menitikberatkan pada pengembangan kompetensi ustadz dan ustadzah di pesantren. Mereka diharapkan tidak hanya memiliki keahlian pedagogik, tetapi juga keterampilan sosial dan profesional untuk membimbing santri dengan pendekatan yang lebih manusiawi. Berikut adalah aspek-aspek yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik di pesantren:

  1. Keteladanan Islami Ustadz dan ustadzah harus menjadi contoh dalam menerapkan nilai-nilai Islam yang berbasis pada Al-Qur'an, Hadits, dan ajaran para ulama, serta menghormati hukum dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.
  2. Komitmen terhadap Pendidikan dan Agama Diharapkan memiliki dedikasi tinggi terhadap dunia pendidikan, dengan kompetensi profesional yang terus berkembang guna memberikan pembelajaran berkualitas bagi santri.
  3. Menciptakan Rasa Aman bagi Santri Lingkungan pesantren harus menjadi tempat yang aman secara fisik dan emosional, sehingga santri merasa nyaman dalam belajar dan berkembang.
  4. Metode Pembelajaran Kreatif Ustadz dan ustadzah diharapkan mampu menerapkan metode pembelajaran yang interaktif, inovatif, serta menyenangkan, agar santri lebih aktif dalam proses belajar.
  5. Pemahaman Karakter dan Potensi Santri Memahami bakat, minat, dan keunikan setiap santri untuk mendukung perkembangan mereka secara intelektual, emosional, dan spiritual.
  6. Pengembangan Kecerdasan Holistik Tidak hanya fokus pada aspek intelektual, tetapi juga membentuk kecerdasan emosional dan spiritual santri tanpa membeda-bedakan latar belakang mereka.
  7. Menghargai Pendapat Santri Memberikan ruang bagi santri untuk mengekspresikan pendapat, kreativitas, dan aspirasi mereka dalam lingkungan yang terbuka dan suportif.
  8. Bimbingan dan Konseling Ustadz dan ustadzah diharapkan memiliki kemampuan membimbing santri dalam menghadapi tantangan akademik, sosial, dan emosional.
  9. Menciptakan Suasana Belajar yang Kondusif Suasana belajar yang interaktif dan inklusif harus menjadi prioritas, agar santri merasa nyaman dan termotivasi dalam menimba ilmu.
  10. Manajemen Konflik dan Penyelesaian Masalah Keterampilan dalam mengelola konflik antarsantri diperlukan agar lingkungan pesantren tetap harmonis dan kondusif.

Dengan regulasi ini, Kemenag berharap pesantren dapat terus berkembang menjadi institusi pendidikan berbasis agama yang lebih humanis, aman, dan mendukung pertumbuhan santri secara optimal. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia.

Editor: Gokli