Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KADI Selidiki Dugaan Dumping Impor BOPET dari India, Tiongkok dan Thailand
Oleh : Redaksi
Sabtu | 08-02-2025 | 14:44 WIB
KADI.jpg Honda-Batam
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) terhadap impor Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) asal India, Tiongkok, dan Thailand.

Langkah ini dilakukan menyusul permohonan dari PT Kolon Ina, PT Trias Sentosa Tbk, dan PT Argha Karya Prima Industry Tbk yang mewakili industri dalam negeri.

Ketua KADI, Danang Prasta Danial, mengungkapkan penyelidikan ini bertujuan untuk menilai apakah praktik dumping masih berlangsung dan apakah impor BOPET dari ketiga negara tersebut menyebabkan kerugian bagi industri nasional.

"Dari analisis awal kami terhadap dokumen yang diajukan, masih ditemukan indikasi praktik dumping serta dampaknya terhadap industri dalam negeri," ujar Danang dalam pernyataan resminya, Jumat (7/2/2025).

Penyelidikan ini melibatkan produk BOPET dengan nomor pos tarif (HS) ex 3920.62.10, ex 3920.62.91, dan ex 3920.62.99, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. KADI sebelumnya telah melakukan investigasi serupa pada periode 1 Juli 2023 hingga 30 Juni 2024, yang mengungkap bahwa sekitar 91 persen dari total impor BOPET Indonesia --atau setara dengan 50.877 ton-- berasal dari India, Tiongkok, dan Thailand. Total impor BOPET pada periode tersebut mencapai 55.665 ton.

Penyelidikan sunset review ini akan berlangsung selama 12 bulan dan dapat diperpanjang hingga 18 bulan jika diperlukan. Jika terbukti masih terjadi praktik dumping, maka pemerintah dapat mengambil langkah lanjutan, seperti penerapan bea masuk antidumping untuk melindungi industri lokal.

Proses penyelidikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelidikan dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

BOPET merupakan bahan baku utama dalam pembuatan kemasan fleksibel, pita perekat, label, serta laminasi kertas. Dengan meningkatnya impor dari luar negeri, industri dalam negeri menghadapi tantangan dalam mempertahankan daya saing mereka di pasar domestik.

KADI mengajak seluruh pihak terkait, termasuk pelaku industri dan importir, untuk memberikan tanggapan, informasi, atau menghadiri sesi dengar pendapat (hearing) secara tertulis. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui:

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA
Kementerian Perdagangan, Gedung 1 Lantai 5
Jl. M.I. Ridwan Rais No.5, Jakarta 10110
Telp: +62-21-3850541
Fax: +62-21-3850541
Email: kadi@kemendag.go.id

Dengan penyelidikan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim perdagangan yang lebih adil dan melindungi industri nasional dari dampak negatif praktik dumping.

Editor: Gokli