Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling Motor Dibekuk Saat Isi Bensin
Oleh : hz/dd
Senin | 05-11-2012 | 14:25 WIB
curanmor-mio.gif Honda-Batam
Apri Suandi Siregar bersama kendaraan hasil curiannya di Mapolsek Batam Kota.

BATAM, batamtoday - Petualangan Apri Suandi Siregar (22), pelaku curanmor bisa bilang singkat, sebab baru beberapa jam beraksi, pria itu berhasil dibekuk tim buser Polsek Batam Kota saat sedang mengisi bensin motor curian di SPBU depan Graha Kepri, Batam Centre, Senin (5/11/2012) sekitar pukul 7.00 WIB.


Kejadian berawal dari laporan Rimbun Soney (30), warga Legenda Malaka blok H4/17 yang melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nopol BP 4235 ET saat diparkir di depan rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB.

"Dari laporan korban dan pengembangan anggota di lapangan, akhirnya pelaku kita bekuk saat isi bensin di SPBU depan Graha Kepri," kata Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Mangiring kepada batamtoday.

Setelah berkoordinasi dengan petugas pom bensin, pelaku berhasil ditangkap saat akan meninggalkan SPBU tersebut berikut sepeda motor curian.

Dalam aksinya, pelaku bertugas sebagai pemantau situasi, sedangkan Wahyu pelaku lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Batam Kota bertugas sebagai pemetik motor curian.

"Pelaku beraksi dengan menggunakan kunci T untuk menjalankan aksi mereka," lanjut Mangiring.

Selanjutnya motor curian itu dibawa ke tempat kos pelaku di daerah Nagoya, setelah diganti dengan plat motor palsu sepeda motor itu digunakan untuk berkeliling Kota Batam.

Sementara itu, pelaku Apri mengaku kalau dirinya terpaksa ikut melakukan aksi pencurian karena diajak pelaku Wahyu yang tak lain adalah saudara sepupunya.

"Saya terpaksa ikut mencuri motor itu, sebab tak enak karena Wahyu adalah abang sepupu saya," kata Apri.

Rencananya, sepeda motor curian itu akan digunakan sendiri untuk keperluan sehari-hari. Namun malangnya pelaku berhasil ditangkap sebelum lama dia menikmati sepeda motor curian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.