Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Forum Penataan Ruang Punya Peran Penting dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang
Oleh : Irawan
Kamis | 06-02-2025 | 15:24 WIB
BULD_Tata-Ruang.jpg Honda-Batam
RDPU BULD DPD RI dengan Forum Penatan Ruang di Jakarta, Rabu (5/2/2025) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Forum Penataan Ruang memiliki peran yang penting di tingkat pusat dan daerah untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Forum Penataan Ruang memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati, dan walikota dalam penyelenggaraan penataan ruang di wilayahnya. Pertimbangan diberikan berdasarkan permintaan gubernur, bupati, dan walikota.

"Forum Penataan Ruang sebagai wadah konsultasi, terutama antara aspek legal dan teknis," Maret Priyanta (dosen Fakutas Hukum Universitas Padjadjaran) menyatakannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Jakarta, Rabu (5/2/2025).

RDPU BULD DPD RI membahas hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) tentang tata ruang wilayah.

Ketua BLUD DPD RI Stefanus BAN Liow (Senator asal Sulawesi Utara) memimpin acara tersebut bersama tiga Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Abdul Hamid (Senator asal Riau), Marthin Billa (Senator asal Kalimantan Utara), dan Agita Nurfianti (Senator asal Jawa Barat).

Selain Maret Priyanta, narsumbernya ialah Wisnubroto Sarosa (Program Director Project Management Office yang juga Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur/Jabodetabekpunjur), dan Rozi Beni (Kementerian Dalam Negeri).

Maret Priyanta menjelaskan, dalam hal pelaksanaan penataan ruang, Forum Penataan Ruang memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang atas dasar inisiatif sendiri yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan hidup, dan/atau gangguan terhadap fungsi obyek vital nasional.

Dia menyoroti harmonisasi dan sinkronisasi hukum penataan ruang dalam kerangka otonomi daerah, terutama legislasi dan wewenang pusat-daerah dalam lingkup tata ruang.

Sebagai sistem proses perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang, penyelenggaraan penataan ruang memiliki banyak tantangan di daerah.

Padahal, produk hukum dalam sistem hukum tata ruang harus mengikat secara hukum (legal binding). Penyelenggaraan penataan ruang meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Agar pengaturan rencana tata ruang tidak tumpang tindih dalam rangka integrasi ruang darat dan ruang laut, maka penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukan berjenjang dan melengkapi.

Maret Priyanta menerangkan penataan ruang sebagai sistem proses perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang. Setiap tahap proses meliputi beberapa kegiatan dan tantangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Tahap perencanaan ruang meliputi penyusunan rencana tata ruang, peninjauan rencana tata ruang, revisi rencana tata ruang, dan penetapan rencana tata ruang. Tahap pemanfaatan ruang meliputi penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang serta harmonisasi dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.

Sedangkan tahap pengendalian ruang meliputi penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan penilaian perwujudan rancana tata ruang, pemberian insentif/disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa penataan ruang.

Tantangan dalam proses perencanaan ruang di daerah ialah tata cara penerbitan persetujuan substansi. Pengajuan persetujuan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) dari gubernur, bupati, dan walikota ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Persetujuan substansi dimaksud ialah persetujuan yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang rencana tata ruang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang serta kebijakan dan rencana tata ruang.

Tantangan terhadap materi penyusunan rencana tata ruang antara lain keterbatasan lahan kawasan perkotaan untuk pengembangan wilayah, ruang terbuka hijau yang sebagian tanahnya dikuasai masyarakat, penetapan kegiatan yang memiliki nilai strategis nasional seperti proyek strategis nasional (PSN), partisipasi masyarakat masih formalitas, ketidakjelasan status lahan kawasan perdesaan, perkembangan kawasan perdesaan untuk industri (alih fungsi dan peruntukan), kedudukan masyarakat adat, konflik kegiatan pertambangan dan perkebunan di dalam dan di luar kawasan hutan, penetapan garis pantai, serta penetapan kawasan konservasi laut dan pemanfaatan ruang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Tantangan dalam proses pemanfaatan ruang di daerah ialah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, yaitu antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan rencana tata ruang. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang terdiri atas konfirmasi (dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan rencana detil tata ruang), persetujuan (dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan rencana tata ruang selain rencana detail tata ruang), dan rekomendasi (dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang berdasarkan kebijakan nasional yang strategis tetapi belum diatur dalam rencana tata ruang yang mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang).

"Pemberian persetujuan dan rekomendasi merupakan diskresi perizinan dalam pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang," Maret Priyanta menegaskan.

Tantangan implementasi

Tantangan terhadap implementasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang antara lain penguasaan atas tanah sebagai dasar permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang perolehan atau pemanfaatan, pertimbangan teknis pertanahan belum selaras dengan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang diterbitkan, tumpang tindih dasar pemanfaatan ruang darat dan ruang laut serta belum jelasnya politik hukum bagi subyek hukum terhadap penguasaan atas tanah, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang tidak mengenal hak di ruang laut dan hanya mengenal perizinan; dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berusaha tidak dilengkapi peta spasial, serta pemahaman tata cara dan mekanisme kegiatan di ruang laut, khususnya reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Sedangkan tantangan dalam proses pengendalian ruang di daerah ialah perubahan fungsi ruang yang belum menemui kesepakatan, baik kebijakan maupun peraturan; pelanggaran administrasi dan pidana yang tidak tegas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, mekanisme pengambilalihan pengenaan sanksi administrasi oleh pemerintah pusat yang harus diperjelas dan dipertegas, ketentuan insentif/disinsentif penataan ruang yang belum jelas, pelanggaran pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan bidang lingkungan dan bangunan gedung, serta arah politik hukum pidana tata ruang sebagai ultimum remendium.

Narasumber lain, Wisnubroto Sarosa, menyoroti harmonisasi kebijakan penataan ruang. Dia menyebut sejumlah masalah, yaitu masih rendahnya kinerja kelembagaan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah serta pelaksanaan penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di satu sisi dan keinginan untuk mempercepat dan memperbaiki pelayanan investasi di sisi lain.

Maka, desentralisasi dibutuhkan untuk pembagian peran yang proporsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tanpa mengurangi upaya pemerintah pusat untuk melakukan integrasi rencana tata ruang wilayah secara vertikal dan horizontal.

Kemudian, kebijakan satu peta (KSP) atau one map policy (OMP) dipercepat pelaksanaannya sehingga rencana tata ruang wilayah untuk semua tingkatan, daerah, dan sektor bertumpu kepada peta yang sama.

Selain itu, pemerintah pusat fokus strategi nasional di wilayah atau kawasan sebagai kepentingan nasional, sedangkan pemerintah daerah melaporkan kepada pemerintah pusat. Penyelenggaraan penataan ruang wilayah harus memperhatikan aspek-aspek yang mendukung swasembada pangan dan energi.

Dalam kesempatan itu, Wisnubroto menerangkan progres status RTRW provinsi/kabupaten/kota per bulan Oktober 2024. Total 34 RTRW provinsi dari 38 provinsi diatur dalam peraturan daerah RTRW provinsi, total 412 RTRW kabupaten dari 415 kabupaten diatur dalam peraturan daerah RTRW kabupaten, dan total 93 RTRW kota dari 93 kota diatur dalam peraturan daerah RTRW kota. Maka dibutuhkan 2.522 rencana detail tata ruang di 415 kabupaten dan 93 kota.

Rozi Beni menyinggung wewenang daerah dalam konteks desentralisasi. Penataan ruang merupakan urusan wajib pemerintah daerah.

Sebagai unsur pemerintahan daerah, kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berhak menetapkan peraturan daerah yang pelaksanaannya harus mendapatkan kepastian.

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk penataan ruang, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka pembinaan dan pengawasan. Pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap ranperda.

Dalam pembagian suburusan pemerintahan penataan ruang, pemerintah pusat menyelenggarakan penataan ruang wilayah nasional dan pelaksanaan kerjasama penataan ruang, termasuk di kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

Dalam RDPU tersebut, sejumlah senator memberikan tanggapan. Darmansyah Husein (senator asal Kepulauan Bangka Belitung) menilai, RDTR tidak kunjung selesai karena bidang tata rung tidak sampai di kabupaten/kota.

Selain itu, penyelesaikan tata ruang harus jelas eksekutornya. "Aturan banyak, tetapi kepala daerah yang peduli tata ruang tidak banyak," ucapnya.

Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (senator asal Bali) menyoroti Pulau Serangan yang luasnya bertambah karena reklamasi. Tetapi, masyarakat lokal justru terusir dan pengembang menguasai wilayah pulau tersebut.

BULD DPD RI bertugas memantau dan mengevaluasi Ranperda dan Perda dalam rangka harmonisasi regulasi pusat-daerah, memperhatikan aspirasi daerah sejalan dengan pusat sekaligus mendorong regulasi pusat memperhatikan aspirasi daerah. Dalam tahun sidang ini, BULD DPD RI fokus kepada Ranperda dan Perda yang mengatur tata ruang.

Editor: Surya