Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terekam CCTV, Pelaku Perampasan Kalung Emas Anak 6 Tahun di Sagulung Akhirnya Tertangkap
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 04-02-2025 | 09:44 WIB
tsk-rampas.jpg Honda-Batam
Polsek Sagulung saat konferensi pers pengungkapan kasus perampasan kalus emas anak 6 tahun, Senin (3/2/2025). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sagulung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang anak berusia enam tahun di Kavling Seraya, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung. Insiden ini terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan pelaku berinisial BS (34) berpura-pura menanyakan alamat kepada korban sebelum merampas kalung emas yang dikenakan korban dan melarikan diri dengan sepeda motor Honda Beat berwarna biru.

Korban yang menangis segera diantar oleh tetangganya ke rumah. "Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban, Elviyanti Harahap, segera meminta rekaman CCTV dari warga sekitar untuk mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan rekaman tersebut, terlihat seorang pria dengan kendaraan sesuai dengan deskripsi yang diberikan korban. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sagulung," jelas Iptu Anwar Aris, didampingi Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa dan Banit Sat Reskrim Polsek Sagulung, Bripka Ali Asrim Harahap, saat konferensi pers, Senin (3/2/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sagulung segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan melacak keberadaan pelaku. Hasil investigasi mengarahkan petugas ke lokasi kerja pelaku di Bengkong Harapan I, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pada 28 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris berhasil menangkap BS di tempat kerjanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat biru dengan nomor polisi BP 2986 FH, satu helm merek Honda warna hitam, dan satu lembar surat emas dari Toko Fajar.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Iptu Anwar Aris.

Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan jalanan, khususnya yang menyasar anak-anak. Ia juga menyarankan agar tidak mengenakan perhiasan mencolok di tempat umum serta mengajarkan anak-anak untuk tidak berbicara atau mendekati orang asing.

"Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian guna menjaga keamanan bersama," imbau Iptu Budi Santosa.

Editor: Gokli