Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Ganja, Penumpang Kapal Pelni Dibekuk Polisi
Oleh : hz/dd
Senin | 05-11-2012 | 11:47 WIB
ganja-pelni.gif Honda-Batam
Tersangka Edi Ramadhan bersama barang bukti ganja yang dibawanya saat diekspose di Polresta Barelang.

BATAM, batamtoday - Edi Ramadhan (41), penumpang Pelni KM Kelud dari Medan dibekuk jajaran Satnarkoba Polresta Barelang di Pelabuhan Beton Sekupang, Rabu (31/10/2012) sekitar pukul 17.00 WIB karena tertangkap tangan membawa membawa 5,5 kilogram daun ganja kering.


"Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan anggota di lapangan," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Boy Herlambang melalui Kanit I, Iptu Tafsirudin kepada batamtoday, Senin (5/11/2012).

Saat dibekuk, lanjutnya, pelaku sedang berusaha keluar dari pintu pelabuhan dengan membawa kotak kardus yang di dalamnya berisi tiga bata dan ganja kering yang hendak dibawa ke kediamannya di daerah Tangki Seribu, Batu Ampar.

Menurut keterangan pelaku, ganja kering itu dibeli seharga Rp 1,1 juta per kilogram. Selanjutnya akan dipasarkan di Batam dengan harga Rp 3 juta per kilogram.

"Rencananya uang itu nantinya untuk berobat orang tua saya yang sedang sakit," ujar Edi.

Disinggung batamtoday sudah berapa kali aksi ini dilakukannya, pelaku mengatakan baru sekali dilakukan sebab tak mempunyai pekerjaan lagi di Batam.

"Ganja itu saya beli dari bandar di Medan, nanti akan saya pasarkan di Batam untuk biaya berobat orang tua," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan dan akan dikenakan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.