Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembuangan Limbah di Kabil

Bapedalda Batam Selidiki Izin PT Pandawa
Oleh : ali/dd
Sabtu | 03-11-2012 | 13:31 WIB
dendi-Purnomo.gif Honda-Batam
Dendi Purnomo, Kepala Bapedalda Batam.

BATAM, batamtoday - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam menelusuri izin PT Pandawa terkait pembuangan limbah yang dilakukan perusahaan importir tersebut di dua lokasi kawasan Kabil secara ilegal. 


"Terkait izinnya PT Pandawa, masih kita telusuri dan telah kita koordinasikan dengan instansi terkait," ujar Dendi Purnomo, Kepala Bapedalda Batam, belum lama ini.

Dikatakan Dendi, mengetahui adanya pembuangan limbah yang dilakukan PT Pandawa di permukiman warga dan kewasan hutan lindung, Kabil, Kecamatan Nongsa dari media ini, pihaknya telah terjun pada  Minggu (28/10/2012) dan telah melihat Limbah yang dihasilkan PT Basindo yang berada di kawasan Pertamina Tongkang yang dibuang PT Pandawa secara ilegal. 

"Kita berikan waktu dua minggu  untuk PT Pandawa memindahkan kembali limbah yang dibuang di dua titik ke lokasi awalnya di lahan Pertamina Tongkang, terhitung Senin (29/10/2012)" tegasnya.

Menurut Dendi, meski hasil sujia laboratorium terhadap sampel limbah belum keluar, dilihat secara kasat mata limbah yang dihasilkan PT Basindo berupa bahan karet berupa ban bekas dan campuran logam karatan bukan berkategori Limbah Berbahaya dan Beracun (B3).