Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perda Tarif Jasa Pelayanan Umum Disosialisasikan
Oleh : jhr/dd
Sabtu | 03-11-2012 | 13:12 WIB
pasar_dabo-1.jpg Honda-Batam
Pasa Dabo

LINGGA, batamtoday - Pemerintah Kabupaten Lingga menyosialisasikan  Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga nomor 15 tahun 2011 tentang tarif jasa pelayanan umum, terutama mengenai retribusi pelayanan pasar.


"Sosialisasi ini kami lakukan kepada para pedagang pasar agar mereka memahami langkah pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah," kata Dadang Setia Budi, Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Lingga, Jumat (2/11/2012) kemarin.

Menurutnya, pedagang pasar di Lingga memiliki potensi tinggi dalam memberikan sumbangan pendapatan bagi daerah.

Sementara itu, Mulkan Azima dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset  (DP2KA)  Lingga, mengatakan besaran retribusi yang akan diterapkan bagi pemilik kios yang menempati di dalam pasar ikan dan pasar sayur  bervariasi sesuai dengan ukuran kios.

Untuk ukuran 2x2 meter pertahunnya besaran retribusi sebesar Rp 1.000.000, 2x3 sebesar Rp 1.250.000, 3x4 sebesar Rp 1.500.000, sedangkan untuk ukuran kios yang berukuran 4x6 retribusi ditarik retribusi sebesar Rp 1.750.000 dan kios yang berukuran 6x6 sebesar Rp 2.000.000

"Penarikan retribusi tersebut akan kita berlakukan pada januari 2013 mendatang, untuk 2 bulan terahir ini pada tahun 2012, kita baru sosialisasikan," kata dia.

Para pedagang menyambut baik sosialisasi ini. Namun diharapkan pemerintah daerah mengevaluasi kembali besaran retribusi tersebut, dikatakannya selama ini kios-kios yang mereka tempati tidak pernah dibenahi.

"Terutama soal pemeliharaan dan keamanan pasar yang selama ini tak pernah dibenahi," kata Kamarulzaman, salah seorang pedagang.