Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Leksos Batam Berang, Tersangka Mie Formalin Belum Ditetapkan
Oleh : kli/dd
Jum'at | 02-11-2012 | 17:01 WIB

BATAM, batamtoday - Lembaga Perlindungan Konsumen (Leksos) Kota Batam berang terhadap Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kepri dan Polda Kepri terkait kasus mie berformalin milik Subur Santoso.


Zainal Arifin, ketua Leksos Batam menilai pihak Badan POM Kepri dan Ditreskrimsus Polda Kepri tak serius menanganani kasus mie berformalin. Sebab, mie hasil produksi Subur Santoso sudah dipastikan positif mengandung formalin, namun tersangka belum ditetapkan maupun ditangkap.

"Mie berformalin ini jelas merugikan konsumen maupun masyarakat banyak khususnya di Batam. Tapi, kenapa penetapan tersangka begitu lama," kesal Zainal kepada batamtoday, Jumat (2/11/2012) setelah mengikuti perkembangan kasus mie berformalin tersebut.

Heri Marhap, Wakil Ketua Leksos menambahkan mereka akan mendatangi Badan POM Kerpi dan Polda Kepri untuk mempertanyakan kasus tersebut. Lambatnya penetapan tersangka, menurutnya terindikasi ada permain antara pengusaha dengan kedua lembaga tersebut.

"Leksos akan datangi Badan POM Kepri dan Polda Kepri untuk mempertanyakan kasus ini. Sepertinya kasus ini sudah dipermainkan, karena penetapan tersangka terlalu lambat," tegasnya.

Selain itu, Heri juga meminta kepada Badan POM Kepri supaya lebih serius dalam mengawasi semua peredaran makanan di Kota Batam. Selain mie formalin produksi Subur Santoso masih banyak lagi pengusaha lain yang memproduksi mie yang masih perlu diawasi.

"Jangan hanya mie produksi Subur Santoso saja yang digrebek. 'Subur' yang lain masih banyak di Batam ini," katanya.

Masih kata Heri, rencana mempertanyakan kelanjutan kasus mie berformalin kepihak Badan POM Kepri dan Polda Kepri akan mereka lakukan dalam waktu dekat. Saat ini mereka menunggu dan memberikan waktu dua sampai tiga hari terhadap Badan POM dan Polda Kepri menetapkan tersangka.

"Rencana mempertanyakan kelanjutan kasus mie formalin ini akan kami lakukan dalam waktu dekat ini. Kami masih memberikan waktu dua sampai tiga hari kepada Badan POM dan Polda Kepri menetapkan tersangkanya," jelasnya.

Sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelaku pembuat mie berformalin jelas salah dan patut ditindak sesuai dengan hukum.

"Dasar kami mempertanyakan kasus ini sesuai dengan undang-undang perilndungan konsumen. Leksos Batam tak akan tinggal diam terkait kasus ini," tutupnya.