Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penganiayaan Wartawan PAB di Karimun

Kurangnya Saksi Membuat Ketua Gapensi Lepas dari Jeratan Hukum
Oleh : khn/dd
Jum'at | 02-11-2012 | 10:19 WIB
akp-memo-ardian.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Memo Ardian.

KARIMUN, batamtoday - Kasus pengeroyokan (KUHP pasal 170) tidak terpenuhi, untuk menjerat Oknum Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Karimun Amril Tanjung alias Alen, Ketua Gapensi Karimun merangkap Wakil Ketua Bidang Investasi Kadin Karimun, Eri Januardin serta seorang yang tidak dikenal (OTK) lainnya.


Sebab Irpan yang ditunjuk sebagai saksi, hanya melihat korban (wartawan PAB Indonesia, Feri Arisandi Damanik-red.), dikejar ketiga pelaku. Sehingga kesaksiannya itu dinilai lemah secara hukum.

Bahkan pengakuan pelaku sendiri (Eri Januardin-red), yang disaksikan beberapa wartawan lainnya, tidak bisa dijadikan bukti yang menguatkan, terjadinya tindak pidana pengeroyokan terhadap korban.

Akibatnya, hanya kasus penganiayaan berat (KUHP pasal 351) saja yang disangkakan kepada pelaku Alen. Sedangkan Eri Januardin dan OTK lainnya lepas dari jeratan hukum.

Pernyataan itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Memo Ardian SIK kepada batamtoday, Jum'at (2/11/2012).

Menurutnya, Pelaku Alen mengakui bahwa hanya dirinya saja yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Sehingga alat bukti berupa sabuk (ikat pinggang-red) sudah disita sebagai Barang Bukti (BB).

"Kita harus berhati-hati dalam menangani kasus ini. Sehingga baru 3 hari yang lalu, kita meningkatkan status Alen menjadi tersangka dan langsung menahannya," jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan bahwa kasus ini tidak bisa dijunctokan ke dalam UU Pers no 40 tahun 1998. Sebab kondisi korban saat itu tidak dalam menjalankan tugas peliputan berita. Dan korban sendiri menemui pelaku bertujuan untuk meminta uang tagihan koran.

"Kami sudah berkordinasi dengan Dewan Pers divisi hukum. Dan dari sana mengatakan bahwa pelaku saat itu, tidak menghalangi tugas jurnalistik," terangnya.

Namun untuk Ketua Gapensi, Eri Januardin dan OTK lainnya katanya lagi, juga tidak memenuhi unsur 'turut serta melakukan tindakan kriminal'. Sebab tidak satupun saksi yang melihat Ketua Gapensi itu melakukan pemukulan bersama pelaku lainnya.

Dijelaskan, korban Feri saat dimintai keterangan (BAP), mengatakan hanya satu orang pelaku dari 3 pelaku, yang dikenalnya saat itu. Sedangkan saksi Irpan yang ditunjuk korban mengatakan hanya melihat korban dikejar ketiga pelaku dan saksi sama sekali tidak melihat korban dikeroyok (dipukuli-red).

"Pengakuan pelaku dihadapan para wartawan, tidak bisa kita jadikan sebagai keterangan tambahan yang menguatkan," ujarnya.

Sebagai contoh ulasnya lagi, pelaku tindak pidana pencurian yang mengaku tidak melakukan pencurian, namun setelah barang bukti ditemui serta adanya saksi yang menguatkan, maka pelaku tersebut tetap dijebloskan ke penjara.

Namun ketika dikaitkan tentang faktor pemberitaan  pengoplosan miras ilegal milik pengusaha 'hitam' Kuantek yang menyebabkan pengeroyokan itu terjadi, Kasat Memo menjelaskan bahwa hal itu adalah opini. Sedangkan kepolisian sendiri harus bersikap realistis dan tidak ditunggangi kepentingan dari pihak manapun.

"Kepolisian bekerja berdasarkan Fakta, Barang Bukti serta adanya Saksi yang melihat kejadian perkara  tindak pidana saat itu,"tegasnya.

Bahkan terangnya lagi, pihaknya telah melihat ke lokasi pemberitaan yang dimaksud. Namun dirinya tidak menemukan adanya proses pengoplosan minuman keras.

"Itu perusahaan ekspor dan impor dan kami tidak melihat pengoplosan miras di lokasi itu," terangnya mengakhiri.