Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penimbunan BBM PT Gandasari Petra Mandiri

Polda Kepri Periksa Saksi Ahli dari BPH Migas dan Pertamina
Oleh : ali/dd
Kamis | 01-11-2012 | 18:18 WIB
Hartono.gif Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) AKBP Hartono.

BATAM, batamtoday - Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) AKBP Hartono menepis bila kasus penmbunan BBM jenis solar bersubsidi yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Kepri jalan di tempat.


Menurutnya penyidik Ditreskrisus telah melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli guna mengungkap kasus penimbunan BBM jenis solar susbsidi hingga dapat menjerat tersangka lainnya selain Direktur PT Pelayaran Nasional Gandasari Shipping Line, Sudirman yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Telah dilakukan pemeriksaan saksi ahli dari BPH Migas berjumlah satu 1 orang dan Pertamina 1 orang," ujarnya, Kamis (1/11/2012).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus pasca pengambilalihan penyelidikan dan penyidikan dari Polres Bintan dan Tanjungpinang, Kabid Humas Polda Kepri masih enggan untuk memberikan keterangan apakah sudah ada penetapan tersangka baru selain penanggungjawab perusahaan, Sudirman.

"Proses penyidikan secara maraton terus dilaksanakan dan berlanjut," ucapnya kembali.

Untuk diketahui Direktur PT Pelayaran Nasional Gandasari Shipping Line, Sudirman, ditetapkan Polda Kepulauan Riau (Kepri) sebagai tersangka dalam kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi, Sei Enam, Bintan.

"Dari hasil pemeriksaan (Penyidik Ditreskrshus Polda Kepri) menetapkan saudara SDR sebagai tersangka," ujar AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Senin (22/10/2012).

Dikatakan Hartono, perubahan setatus saksi hingga tersangka sebagaimana yang disangkakan padanya (SDR-red) dalam pasal 53 huruf, b, c dan d UU RI no 22 tahun 2011 tentang minyak dan gas.

"Baru saru satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus Gandasari. Untuk perkembangannya kita belum peroleh dari pennyidik," pungkas Hartono.

Namun, meski telah menetapkan Sudirman sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum juga dilakukann penahanan. Hartono mengatakan, berdasarkan pihaknya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan ancaman di bawah 5 tahun penjara tidak mesti ditahan.

"Aturan perundangan yang mengatur tentang itu semua. Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan peratutan perundang-undangan melalui pasal 53 huruf, b, c dan d UU RI no 22 tahun 2011 tentang minyak dan gas yang ditetapkan penyidik," ujar Hartono.