Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundup Imigran Gelap Divonis 7 Tahun Penjara
Oleh : ron/dd
Kamis | 01-11-2012 | 18:12 WIB

BATAM, batamtoday - Zainudin Magid (42), kordinator penyelundupan 11 imigran gelap asal Srilanka dari Malaysia ke Batam yang akan diberangkatkan ke Jakarta dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (1/11/2012).


Pada persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sorta Ria Neva, Thomas Tarigan dan Sobandi tersebut menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 120 ayat 1 UU RI no 6 tahun 2011 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP  tentang keimigrasian.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi masa tahanan," kata Sobandi.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang tidak terima atas putusan tersebut langsung menyatakan akan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Saya akan banding yang mulia," tegas terdakwa.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Rahmatullah yang menuntut terdakwa hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan mengatakan masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

Peristiwa penyelundupan imigran gelap tersebut terjadi pada tanggal 26 Februari 2012 lalu. Kesebelas imigran yang tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam. Mereka masuk dari Malaysia menuju Batam melalui perairan Nongsa.

Dalam aksinya, terdakwa bersama dengan jaringannya yakni Ujang berperan sebagai nakhoda speed boad, Amat sebagai ABK, Herman pengganti nakhoda, Ompong pengurus speed boad dan Mansyur sebagai sopir yang menjemput imigran di Pantai Nongsa untuk dibawa ke penampungan sebelum ke Hang Nadim, Yudha berperan sebagai pendamping supir, Zamri pengurus tiket-tiket para imigran di Bandara dan Syahrul koordinator di Pantai Nongsa.