Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Mengambang

Tersangka Along dan Heri Bebas Berkeliaran
Oleh : ali/dd
Kamis | 01-11-2012 | 17:36 WIB

BATAM, batamtoday - Selain penanganan tersangka Kiam Long alias Along mengambang di tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, kasus penyulingan LPG atas nama tersangka Heri yang berada di kawasan Batu Ampar juga tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri (Belum P21), sehingga baik tersangka Along dan Heri dapat bebas berkeliaran.


Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Kepri, Kombes Pol Achmad Yudi Swarso yang dikonfirmasi beberapa kali oleh batamtoday menyebutkan bahwa kasus yang ditanggani Subdit I Ditreskrsus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Kasus yang mana, kasus yang kita tangani semuanya lanjut, termasuk kasus elpiji," ujarnya singkat.

Sebagai mana yang diberitakan sebelumnya, tersangka Heri telah menjalankan usaha penyulingan elpiji sejak usaha tersebut diserahkan orang tuanya Usman Leo. Kepada batamtoday Heri mengaku sudah lima tahun menjalankan bisnis yang diwariskan bapaknya.  

"Usaha ini punya bapak saya. Tapi sekarang saya yang kelola," ujarnya saat diperiksa penyidik beserta dua orang anak buahnya.

Penanganan kasus ini, juga sebelumnya disebutkan Achmad Yudi Suwarso telah sampai tahap P21. Namun kebelakangan, pernyataan tersebut dibantah oleh Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepri, Daru Tri Sadono.

Menurutnya dua kasus penyulingan elpiji yang pernah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri belum pernah sampai ke tangannya.

"Tidak benar itu, semenjak kasus itu masuk tahap SPDP, sampai sekarang belum P21 karena kami belum terima limpahannya," ujarnya, Jumat (29/6/2012).

Dengan adanya bantahan dari Daru, penyidikan yang dilakukan Subdit I terkesan lamban sekaligus tidak sinkrom dengan pernyataan Ditreskrimsus Polda Kepri itu. 

Untuk diketahui, Heri dan dua orang pekerjanya hanya beberapa kali mendatangi Mapolda Kepri menjalani proses penyidikan di Subdit I Ditreskrimsus.

Namun Heri beserta anak buahnya sudah tidak tampak lagi memenuhi panggilan penyidik di Subdit I ini. Sehingga, gaung pemeriksaan kepada tersangka yang melanggar aturan BPH Migas ini tidak jelas ujung pangkalnya.

Bahkan juga, Usman Leo sebagai pemilik pertama yang mengelola penyulingan gas LPG sebelum usaha ilegal ini dilanjutkan Heri juga tidak pernah tampak memenuhi panggilan penyidik meski Nunung Syarifuddin sebelumnya menyatakan akan memanggil pengusaha itu.