Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta Dahlan Jelaskan Soal IMB

Belasan Massa Himad Purelang Datangi Kantor Wali Kota Batam
Oleh : ali
Senin | 07-03-2011 | 13:09 WIB

Batam, batamtoday - Belasan massa Himpunan Masyarakat Adat Pulang Rempang dan Galang (Himad Purelang) mendatangi Kantor Walikota Batam. menuntut  Walikota Batam Ahmad Dahlan agar menegakkan Perda No 2 tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Di kawasan Rempang dan Galang banyak bangunan yang telah didirikan tanpa izn IMB,"kata Rahmat Siregar yang mengaku sebagai penduduk asli di Pulau Galang.

Menurutnya, bangunan-bangunan yang berdiri di atas tanah yang masih berstatus quo itu didirikan dengan sepengetahuan Walikota Batam sehingga Dahlan tidak bisa lagi mengelak adanya bangunan-bangunan liar di wilayah Galang dan Rempang.

Adanya pendirian bangunan di sekitar wilayah Rempang dan Galang berdiri, telah diketahui tim Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang telah melakukan peninjauan beberapa waktu lalu di wilayah Rempang, Galang dan sekitarnya.

Jery Jerman Manurung, koordinator lapangan dari belasan massa kepada batamtoday mengatakan, banyak pulau di sekitar wilayah Barelang telah dijual kepada warga berkewarganegaraan Singapura.

"Yang kami ketahui ada empat pulau yang dijual," ujar Jerry yang notabene bukan penduduk asli Rempang dan Galang.

Dia menyebutkan pulau-pulau yang telah dijual yakni, pulau Labun, Singgarang, Segayang, dan pulau Cikdilah. 

"Bila tidak juga disikapi, diduga kedua instansi ini telah melanggar aturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat," pungkasnya.