Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Korupsi Dana Publikasi dan Protokoler Pemprov Kepri Diambil Alih Tim Pidsus
Oleh : chr/dd
Kamis | 01-11-2012 | 11:29 WIB
Kejati-Kepri-Elvis-Jhonny-1.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhonny SH

TANJUNGPINANG, batamtoday - Penyelidikan dan pendalaman kasus dugaan korupsi miliaran rupiah dana publikasi di Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri tahun 2011-2012 yang sebelumnya ditangani Kasi Intel akan diambil alih Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang.


"Atas pergantiaan dan belum adanya pengganti Kasi Iitel Kejaksaan Negri Tanjungpinang saat ini, proses penyelidikan dan pendalaman kasus dugaan korupsi dana publikasi dan protokoler di Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri akan diambil alih Kepala Seksi Pidana Khusus, yang memang sebelum-nya juga masuk dalam tim penyelidikan dan pendalaman dugaan korupsi ini ketika dipimpin penyelidikan dan pendalamanya dipimpin oleh kepala seksi Intelijen," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhonny SH kepada batamtoday saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Disinggung mengenai hasil penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan korupsi yang sudah dilakukan tim intelijen sebelumnya, Elvis Jhonny mengakui, jika sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan atas perkembangan pengusutan kasus tersebut, hingga akhirnya Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Hanjaya Chandra tersandung kasus pribadi, dugaan penyeludupan mobil dari Batam ke Tanjunguban.

Atas belum adanya laporan yang diterima, Elvis Jhonny juga mengakui, kalau upaya penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan kasus korupsi tersebut melambat.

"Iya, kami mengakui proses penyelidikan dan pendalaman dugaan korupsi di Biro Humas dan Protokoler ini agak melambat, dan hal ini disebabkan minimnya tenaga serta adanya permasalahan pribadi dan pemindahan jabatan Kasi Intelijen di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," sebutnya.

Hanjaya Chandra Langgar Kode Etik Kejaksaan

Dalam kesempatan itu, Elvis Jhonny yang didampingi Asiten Pengawasan (Aswas) Kejati Kepri, Bambang Riadi Lani, juga mengatakan, jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Hanjaya Chandra atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku seorang jaksa, sesuai dengan laporan yang diterima Aswas Kejati Kepri.

"Atas pelanggaran kode etik dan perilaku jaksa yang dilakukan Hanjaya Chandara, kami sudah melakukan pemeriksaan, dan dari hasilnya ada pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilarang pada seorang jaksa yang dilakukan. Dan mengenai hukuman, kami juga sudah menyiapkan kepada yang bersangkutan sesuai dengan aturan dan kode etik kejaksaan yang dilanggar," papar Elvis.

Soal bentuk sanki yang akan dijatuhkan pihaknya terhadap jaksa Hanjaya Chandra, Elvis Jhonny enggan membeberkanya dengan alasan masih akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

"Atas pemeriksaan yang dilakukan Aswas di sini, kami sudah menjatuhkan sanksi. Tetapi apa sanksi dan hukumannya, untuk saat ini kami tidak etis memberitahukan, karena sanksi dan hukuman ini masih akan kami laporkan kepada Unsur pimpinan di Kejaksan Agung. Dan selanjutnya, tergantung Kejaksaan Agung untuk menjalankan atau mengambil langkah-langkah pemberian sanksi selanjutnya," jelas Elvis Jhonny.