Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pilwako Tanjungpinang 2012

Tidak Terdaftar di DPT, 16 Warga Kampung Bugis Tak Dapat Mencoblos
Oleh : chr/dd
Rabu | 31-10-2012 | 12:01 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati memiliki KTP, namun karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwako Tanjungpinang 2012, 16 warga Kampung Bugis Tanjungpinang, tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya, Rabu (31/10/2012).


Ke-16 warga Kampung Bugis itu, sedianya akan menggunakan hak pilihnya di TPS 124 Kampung Bugis. Namun karena tidak memiliki undangan dan Kartu Pemilih, akhirnya, petugas TPS menyatakan kalau mereka tetap tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Tidak dapatnya ke 16 warga Kampung Bugis menggunakan hak pilihnya juga terpantau oleh Panwaslu Kota Tanjungpinang. Ketua Panwalu Tanjungpinang, Mas Furqon mengatakan data 16 warga tidak dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS 124 Kampung Bugis itu diketahui melalui tim Panwaslu di Kelurahan Kampung Bugis.

"Data yang kita peroleh dari anggota pengawasan kita di lapangan, membenarkan ke 16 warga yang tidak dapat menggunakan hak pilih-nya tersebut, dan hal ini memang sesuai dengan Surat edaran KPU nomor 724/KPU kota/031,426/X/2012 tentang Himbauan pada Pemutakhiran dan pendatan peserta Pemilih," ujarnya.

Jadi, sesuai dengan surat edaran KPU itu, memang dikatakan, bagi peserta pemilih yang tidak terdaftar di DPT, tetapi memiliki kartu pemilih dan KTP dapat melakukan Pencoblosan di TPS,

"Atas dasar ini, karena ke 16 warga itu hanya memiliki KTP, tetapi tidak terdaftar dan tidak memiliki undangan dan kartu pemilih, hingga tidak dapat melakukan pencoblosan," tandasnya.