Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Terdaftar di DPT, 16 Warga Kampung Bugis tidak dapat Mencoblos
Oleh : chr/dd
Rabu | 31-10-2012 | 10:35 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati memiliki KTP, namun karena tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwako Tanjungpinang 2012, 16 warga Kampung Bugis Tanjungpinang, tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya pada Pilwako Tanjunpinang, Rabu (31/10/2012).


Ke-16 warga Kampung Bugis itu, sedianya akan memebrikan suaranya di TPS 124 Kampung Bugis. Namun karena tidak memiliki undangan dan kartu pemilih, akhirnya petugas TPS menyatakan kalau ke-16 warga tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Tidak dapat-nya ke 16 warga Kampung Bugis menggunakan Hak pilih-mya dalam Pilwako Tanjungpinang itu, juga berhasil dipantau oleh Panwaslu Kota Tanjungpinang. Ketua Panwalu Tanjungpinang, Masfurqon mengatakan, data 16 warga tidak dapat menyalurkan hak pilih-nya di TPS 124 Kampung Bugis itu, diketahui melalui tim pengawasan Panwaslu kota Tanjungpinang di Kelurahaan Kampung Bugis.

"Data yang kita peroleh dari anggota pengawasan kita dilapangan, membenarkan ke 16 warga yang tidak dapat menggunakan hak pilih-nya tersebut, dan hal ini memang sesuai dengan Surat edaran KPU nomor 724/KPU kota/031,426/X/2012 tentang Himbauan pada Pemutakhiran dan pendatan peserta Pemilih,"ujarnya.

Jadi, sesuai dengan surat edaran KPU itu, memang dikatakan, bagi peserta pemilih yang tidak terdaftar di DPT, tetapi memiliki kartu pemilih dan KTP dapat melakukan Pencoblosan di TPS,