Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sesuai HKPD, Pemerintah Berlakukan Kenaikan Pajak Kendaraan Baru Mulai Januari 2025
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 25-12-2024 | 15:24 WIB
Diky_Wijaya_Bapenda_Kepri.jpg Honda-Batam
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau (Kepri) Dr Diky Wijaya (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sesuai dengan Undang-Undang No. 01 tahun 2022 yaitu yang lebih dikenal UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), mulai Januari 2025 pemerintah akan berlakukan kenaikan pajak kendaraan bermotor.

Pemberlakuan opsen Pajak yang akan dikenakan bagi para pemilik kendaraan bermotor itu sesuai HKPD terhadap pajak kendaraan, Biaya Balik Nama Kendaraan dan juga pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Akibat adanya Opsen Pajak tentunya akan mempengaruhi nilai pajak atas kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau (Kepri) Dr Diky Wijaya, menyampaikan, penerapan ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025 dan tentunya ini akan menjadi pertanyaan publik terhadap ada kenaikan pajak atas terbitnya UU No 1 tahun 2022.

Meski dari sisi pengenaan tarif, Pemprov Kepri menurunkan tarif PKB nya dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen dan BBN 1 nya tetap menggunakan 10 persen.

Namun, karena ada Opsen pajak 66 persen untuk kabupaten dan kota tetap masih ada kenaikan pajak kendaran tersebut.

"Kami mengimbau kepada dealear dan min delare untuk segera melakukan pendaftaran kendaraan baru sebelum tanggal 5 Januari 2025, agar pengenaan tarif tetap menggunakan tatif lama," ucap Dr Diky, Rabu (25/12/2024).

Karena itu, lanjut Dr Diky, jika pendaftarannya diatas tanggal 5 Januari 2025 maka akan dikenakan tarif baru berdasarkan UU HKPD No 1 tahun 2022 serta Perda no 1 tahun 2024.

"Kebijakan tersebut mengacu dari pemerintah pusat dimana pajak tersebut dibutuhkan negara dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat," tutupnya.

Editor: Surya