Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Mantan Narapidana Dapat Promosi

Langkah Gubernur Kepri Promosikan Azirwan Ditiru Gubernur Malut
Oleh : si
Selasa | 30-10-2012 | 19:15 WIB
Thaib_Armaiyn.jpg Honda-Batam

Gubenur Maluku Utara Thaib Armaiyn

TERNATE, batamtoday - Langkah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Sani yang sempat mendudukkan mantan narapida kasus korupsi alihfungsi hutan lindung Pulau Bintan 2 tahun 6 bulan, Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri juga ditiru oleh Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn.


Thaib Armiyin yang menjadi tersangka korupsi dana tak terduga (DDT) tahuh 2004 di Pemprov Malut senilai Rp 8 miliar itu, terispiransi kasus Azirwan langsung memberikan promosi Imran Chalil (48) dan Arief Armaiyn yang keduanya mantan narapidana kasus korupsi di Malut.

Imran Chalil dipromosikan menduduki sebagai Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Malut dan Arief Armaiyn diangkat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Malut.

Imran sebelumnya adalah staf di Biro Umum dan Perlengkapan. Ia tersangkut kasus korupsi dana darurat sipil 2002 yang merugikan negara sekitar Rp1 miliar dan dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate. Setelah bebas ia diangkat oleh gubernur menjadi Kepala Biro Umum dan Perlengkapan hingga saat ini.

Sedangkan Arief yang menjadi napi kasus suap pembangunan Keraton Kesultanan Jailolo pada 2009 dihukum satu tahun penjara. Setelah bebas Arief yang juga keponakan Gubernur Maluku Utara itu diangkat menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Provinsi.

"Sungguh tidak patut dan tidak etis mantan narapidana kasus korupsi kemudian menduduki jabatan penting. Mereka itu adalah orang-orang yang cacat hukum, mengapa masih di pakai lagi?" kata Ketua Jaringan Muda Anti Korupsi Maluku Utara Alan Ruslan seperti dilansir laman mediaindonesia.com.