Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nilai Ambang Batas Tes CPNS Anambas Sama Seperti Indonesia Timur
Oleh : emmi/dd
Selasa | 30-10-2012 | 12:08 WIB

ANAMBAS, batamtoday - Pemkab Anambas terpaksa menurunkan nilai ambang batas (Passing grade) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNSD) Anambas karena jika tidak diturunkan peserta yang lulus ujian hanya segelintir orang saja. Nilai ambang batas penerimaan CPNSD Anambas disamakan dengan nilai ambang batas Indonesia bagian timur.


Passing grade untuk Tes Kompetensi Bidang yang dilaksanakan beberapa waktu lalu adalah sebanyak 40. Dengan rincian 25 nilai Katarestik Pribadi, 7,5 untuk Intelegensia Umum, dan 7,5 untuk nilai Wawasan Kebangsaan. passing grade ini sangat jauh dengan passing grade skala nasional yang berjumlah 55 dengan rincian 30 untuk nilai Katarestik Pribadi, 15 untuk Intelegensia Umum, dan 10 untuk nilai Wawasan Kebangsaan.

Dari data yang ada, sebanyak 468 peserta yang mengikuti seleksi tes tertulis kemarin nilai tertinggi yang berhasil diraih peserta dengan total nilai 66,5. Angka ini sangat mengecewakan sebab, jika nilai passing grade untuk TKD CPNSD Anambas disamakan dengan Nasional, hanya beberapa orang  peserta saja yang dinyatakan lolos seleksi. 

Dari 178 peserta hanya 55 orang PTT yang ikut tes. Hal ini menunjukkan kurang seriusnya para Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja dipemerintahan Anambas padahal kepala daerah telah memberikan kesempatan emas untuk mengikuti tes tapi tidak digunakan dengan maksimal sehingga hasilnya tidak memuaskan. Sebelumnya, Pemkab Anambas sengaja mematok Indeks Prestasi Komulatif (IPK) yang tinggi bagi pelamar non Pegawai Tidak Tetap (PTT). Bagi peserta yang berasal dari Universitas Swasta, minimal IPK harus 3,25 untuk jurusan umum dan untuk jurusan Eksakta minimal IPK 3,00.

Sedangkan peserta yang berasal dari Universitas Negeri, IPK pelamar minimal 3,00 untuk jurusan umum dan 2,75 untuk eksata. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi PTT. Dengan mengantongi IPK minimal 2,00 segala jurusan, mereka bisa mendaftar ke panitia. Katanya, strategi ini diterapkan untuk memberi peluang anak daerah yang masih berstatus honorer.

Menanggapi hal ini, Bupati Kepulauan Anambas tidak bisa berkomentar banyak. Saat disinggung mengenai tes tersebut, sambil tersenyum ia mengakui jika passing grade Anambas mengikuti skala nasional, maka hanya 10 orang saja yang akan lulus tes karena sebagian besar nilai peserta jauh dibawah standard. Selain itu jika tidak diturunkan akan lebih banyak lagi formasi yang tidak terisi. 

"Kita dua kali melobi pemerintahan pusat untuk menurunkan passing grade yang tadinya 55 menjadi 40. Nilai ini sama dengan Indonesia Bagian Timur," katanya.

Dari hasil pengumuman TKD kemarin sedikitnya ada sebanyak 23 formasi yang tidak akan diisi. 6 formasi diantaranya tidak ada pelamar alias kosong. Masing-masing, SI untuk Guru Pariwisata sebanyak 1 orang, Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Obtetri dan Ginekologi, Spesialis Anak, Spesialis Bedah, semuanya masing-masing 1 orang. Selanjutnya, DIII Perawat Gigi, DIII Perawat Anatesi, SI Geodesi dan SI Pertambangan, masing-masing 1 orang. Sedangkan untuk SI Tranportasi Udara, dari 2 orang yang diterima hanya 1 orang yang melamar.

Tengku menambahkan, mengenai ada 50 Lembar Jawaban Kerja (LJK) peserta yang tidak terbaca oleh alat scan Menpan, Tengku mengungkapkan, kesalahan terdapat pada peserta sendiri. Sebab, pihaknya telah meminta kepada Menpan untuk melakukan pemeriksaan ulang namun tidak juga terbaca oleh alat scan.  

"Jadi, 50 LJK yang tidak terbaca oleh alat Scan kita nyatakan gugur. Kesalahan diduga terletak pada peserta yang tidak tepat mengisi atau melingkar LJK sesuai prosedur," tutur Tengku.