Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pilwako Tanjungpinang, PNS Diliburkan
Oleh : chr/dd
Selasa | 30-10-2012 | 10:43 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Bertepatan dengan pelaksanaan Pilwako Tanjungpinang, Rabu (31/10/2012) besok, seluruh PNS di lingkungan  Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Tanjungpinang akan diliburkan.


Hal itu sesuai dengan surat edaran Gubernur Kepri yang ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Provinsi Kepri Nomor: 660/106/ade-Pem/2012, tanggal 24 Oktober 2012, tentang hari libur dalam rangka Pilwako Tanjungpinang.

Kepada wartawan, Kepala Biro Humas dan Protokoler Kepri, Riyono membenarkan pelaksanaan libur PNS Provinsi Kepri  tersebut.

"Sesuai dengan surat edaran ini, dalam menyukseskan Pilwako Tanjungpinang, Pemerintah Provinsi Kepri meliburkan seluruh PNS," kata Riyono, Selasa (30/10/2012).

Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU dalan tahapan Pilwako Tanjungpinang yang menetapkan tanggal 31b Oktober 2012, dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 538/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang hari pemungutan suara Pilwako Tanjungpinang yang menetapkan tanggal 31 Oktober 2012 sebagai hari yang diliburkan di Kota Tanjungpinang.

"Dalam surat edaran ini, Gubernur Kepri juga menghimbau pada seluruh PNS di Provinsi Kepri, agar dapat menggunakan hak pilih dalam Pilwako Tanjungpinang," ujarnya.

Sedangkan SKPD yang memberikan pelayanan pada masyarakat agar tetap berjalan seperti biasa dan diminta pada masing-masing Kepala SKPD agar dapat mengatur jadwal pegawai dalam melaksanakan tugas di lingkungannya masing-masing.