Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanjaya Dipindah ke Kejaksaan Agung, Jabatan Kasi Intel Lowong
Oleh : chr/dd
Selasa | 30-10-2012 | 10:30 WIB
Hanjaya.gif Honda-Batam
Mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang, Hanjaya Chandra SH.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang, Hanjaya Chandra SH, dipindah menjadi jaksa fungsional di Badan Diklat Kejaksaan Agung RI. Perpisahan dan serah terima jabatan Kasi Intelijen Hanjaya Chandra, dilakukan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Senin (29/10/2012).


Hanjaya mengatakan berterima kasih pada semua pegawai Kejaksaan yang memberikan bantuan pada dirinya selama ini. Selama 8 bulan menjabat sebagai Kasi Intel, 21 Oktober  2012yang lalu merupakan hari yang bermakna baginya, dimana mobil kesayangan anaknya ditangkap dan dirinya dikepung oknum Bea dan Cukai Batam, atas dugaan penyeludunpan.

Namun dirinya sebagai Kasi Intel, sangat menyayangkan adanya insiden tersebut, karena sangat membuat keluarga dan ayah ibunya trauma hingga masuk rumah sakit.

"Tapi ini akan pembelajaran bagi saya, dan saya harapkan bagi teman-teman yang berdinas di Kejaksaan ini agar dapat lebih berhati-hati," ujarnya.

Terlepas perpindahanya berkaitan dengan kasus mobil yang menimpanya, Hanjaya juga mengatakan, atas SK perpindahan dirinya dari seorang pejabat di Kejaksaan hingga menjadi jaksa fungsional di Badan Diklat Kejagung Raguna dikatakan merupakan sebuah hikmah dan sesuai dengan kebijakan institusi.

"Perpindahan saya ini saya hargai karena merupakan kebijakan Pimpinan, dan hal ini mungkin yang terbaik dari atasan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution, mengatakan, kalau perpindahan dan pencopotan Hanjaya Chandra sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, merupakan wewenang dan keinginan unsur pimpinan di Kejaksaan Agung, terlepas dari kasus dan masalah yang dialami.

"Penarikan Hanjaya dari Kasi Intelijen merupakan wewenang pimpinan di Kejaksaan Agung, karena SK itu turun dari Kejaksaan Agung, dan hal ini tidak ada kaitanya dengan masalah kasus mobil yang ditangkap Bea dan Cukai," kata dia.

Ditanya, mengenai komentar Hanjaya yang terkesan menyalahkan institusi Kejaksaan atas penanganan mobilnya yang tidak jelas hingga saat ini, Saidul menyatakan, kalau hal itu merupakan pendapat Hanjaya pribadi.

"Itu menurut dia, terserah apa kata dia-lah," ujar Saidul Rasli.

Saidul juga mengatakan, dengan pelaksanaan serah terima jabatan Kasi intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ini, untuk sementara jabatan mengalami kekosongan dan akan segera ditunjuk dan diperintahkan Kejari siapa pelaksana tugas sementara.