Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 8 Tahun, Terdakwa Sabu Menangis Histeris
Oleh : ron/dd
Senin | 29-10-2012 | 16:30 WIB

BATAM, batamtoday - Arwisman Koto (27) Kampung Aceh, Mukakuning, terdakwa kasus narkoba jenis seberat 2 gram tidak menyangka saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman penjara delapan tahun di Pengadilan Negeri Batam, Senin (29/10/2012). Terdakwa kecewa hingga menangis tak terima atas tuntutan tersebut.


Dalam persidangan, JPU Aji Satrio menuntut terdakwa dihukum selama delapan tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan dikurangi selama masa tahanan.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI No dan pasal 12 tahun 1951," ujar Aji.

Selepas pembacaan tuntutan, hakim yang diketuai oleh Thomas Tarigan menunda sidang selama sepekan untuk mendengar pembelaan terdakwa.

Akan tetapi saat terdakwa keluar dari ruang sidang dan berjalan menuju ke sel tahanan, dia menangis histeris tidak terima atas tuntutan tersebut. Dia merasa hanya jadi korban yang dijebak.

"Saya gak salah ya Allah kenapa saya dituntut seberat itu. Dosa apa saya, saya kan tidak bersalah," ratap terdakwa.

Penangkapan terdakwa sendiri terjadi pada Jumat 11 Mei 2012 pkl 20.00 WIB bertempat di pintu masuk kawasan Industri Panbil, Mukakuning . Berawal saat Polisi yang menyamar pura-pura memesan sabu-sabu seharga Rp 2 juta dan terdakwa menyanggupinya.

Saat akan menyerahkan sabu-sabu tersebut, terdakwa langsung ditangkap oleh Polisi karena memiliki 2 gram sabu-sabu yang sempat dibuang ke semak-semak.