Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mobil Dinas Pemko Batam Wajib Parkir Berlangganan
Oleh : ypn/dd
Senin | 29-10-2012 | 15:23 WIB
dahlan-parkir-bulanan.gif Honda-Batam
Dahlan menunjukkan stiker parkir berlangganan yang tertempel di sebuah mobil dinas.

BATAM, batamtoday - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mewajibkan seluruh kendaraan dinas dan kendaraan pribadi milik pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk menggunakan sistem pembayaran parkir secara berlangganan (tahunan).


Kewajiban tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 550.01/PHB/008/X/2012 Tanggal 3 Oktober 2012 tentang Penerapan Parkir Tahunan di lingkungan PNS.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan saat Launching Parkir Tahunan di Lingkungan Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Batam yang digelar di Dataran Engku Putri, Senin (29/10/2012).

"Kewajiban parkir tahunan ini kepada mobil dinas dulu baru menyusul mobil-mobil pribadi para pejabat dan pegawai," ujarnya.

Namun kewajiban itu, lanjutnya, tidak diberlakukan kepada masyarakat dimana untuk masyarakat umum, parkir berlangganan ini hanya bersifat pilihan.

Masyarakat dapat saja memilih membayar parkir secara langsung kepada juru parkir di lokasi-lokasi parkir umum atau bisa pula menggunakan sistem pembayaran berlangganan tersebut.

Namun demikian, dia menyarankan masyarakat untuk menggunakan sistem pembayaran berlangganan ini guna memastikan pemasukannya langsung ke kas daerah dan lebih mengefesiensikan biaya dan waktu.

"Supaya pengendara tidak membayar parkir berkali-kali padahal jarak tempat berhentinya tidak terlalu jauh. Juga lebih gampang karena tidak perlu lagi mencari-cari uang receh," jelasnya.

Selain memberikan arahan mengenai kewajiban parkir berlangganan terhadap kendaraan dinas dan kendaraan pribadi milik pegawai Pemko Batam, pada kesempatan itu Dahlan juga secara simbolis memasang stiker tanda parkir berlangganan, diikuti sejumlah forum komunikasi pimpinan daerah lain yang hadir, seperti Dandim dan Kajari.