Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Mulai Lakukan Verifikasi Faktual terhadap 16 Parpol
Oleh : si
Senin | 29-10-2012 | 07:29 WIB

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai tahap pemeriksaan (verifikasi) faktual partai politik, Senin (29/10), dengan mengirimkan tim ke berbagai daerah.


"(Senin), seluruh tim yang berjumlah 33 orang akan ditugaskan untuk memberikan, menghantarkan, dan melakukan supervisi terhadap KPU provinsi dan KPU kabupten/kota di masing-masing daerah," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik di Jakarta, Senin (29/10/2012) malam.

Dalam tahap verifikasi faktual itu, KPU kan melakukan pemeriksaan mengenai keberadaan keanggotaan parpol secara administratif dan faktual di tingkat kabupaten/kota.

"Kami akan menyelidiki apakah komposisi keanggotaan 1.000 atau 1/1.000 anggota berdasarkan jumlah penduduk di kabupten/kota nyata atau tidak," katanya ketika menyampaikan hasil verifikasi administratif parpol calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPD, dan DPRD 2014.

Berbeda dengan proses perbaikan kelengkapan berkas pada tahap verifikasi administrasi yang terjadi berkali-kali, KPU menyatakan untuk tahap verifikasi faktual hanya akan memberikan kesempatan perbaikan satu kali.

Komisi Pemilihan Umum melakukan perubahan peraturan terkait dengan pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual karena jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi diundur.

Anggota Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa perubahan itu terpaksa dilakukan KPU karena ada hal teknis yang tidak bisa dipaksakan.

Sedianya, KPU akan menyampaikan pengumuman hasil verifikasi administratif pada tanggal 25 Oktober. Namun, karena ada sejumlah parpol tidak mengumpulkan kelengkapan berkas ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), pengumuman itu diundur pada Minggu malam.

"Kalau kami melakukan perubahan, tentu kami harus konsultasi pada pemerintah dan DPR, dan itu sudah kami lakukan. Tapi, KPU tidak ingin seenaknya melakukan perubahan karena akan menimbulkan ketidakpastian dan kerugian," kata Hadar.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2012, pelaksanaan verifikasi faktual berlangsung hingga 3 November, sementara penetapan parpol peserta Pemilu DPR, DPD, dan DPRD 2014 akan disampaikan pada tanggal 29 Desember hingga 8 Januari 2013.