Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

H-1 Pilkada 2024, KPU Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak Pemilihan Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 26-11-2024 | 15:44 WIB
Surat-Suara-Rusak.jpg Honda-Batam
Proses pemusnahan surat suara Pilkada serentak 2024, yang mengalami kerusakan, di Kantor KPU Batam. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menjelang hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memusnahkan 5.418 lembar surat suara yang rusak maupun yang kelebihan cetak.

Surat suara rusak itu terdiri dari 3.512 lembar untuk pemilihan Gubernur Kepulauan Riau dan 1.905 lembar untuk pemilihan Wali Kota Batam. Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan integritas Pemilu.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Batam, Bosar Hasibuan, menjelaskan surat suara yang dimusnahkan merupakan lembaran yang rusak atau kelebihan cetak. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan regulasi dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara.

"Sesuai aturan, surat suara yang rusak atau berlebih harus dimusnahkan paling lambat H-1 sebelum hari pemungutan suara," ujar Bosar, Selasa (26/11/2024).

Proses pemusnahan dilakukan di gudang logistik KPU Batam dengan cara dibakar. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak kepolisian untuk menjamin transparansi.

Bosar memaparkan rincian surat suara yang dimusnahkan:

  • Surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau: 3.512 lembar, terdiri dari 3.167 lembar berlebih dan 345 lembar rusak.
  • Surat suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam: 1.905 lembar, terdiri dari 1.847 lembar berlebih dan 59 lembar rusak.

Kerusakan pada surat suara, menurut Bosar, disebabkan oleh berbagai faktor, seperti robekan, cetakan buram, atau noda tinta yang ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan.

Bosar menegaskan, pemusnahan surat suara ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan meminimalkan risiko kecurangan selama proses Pemilu. "Langkah ini adalah bagian dari komitmen KPU untuk memastikan Pilkada berjalan jujur dan transparan. Dengan memusnahkan surat suara yang tidak layak, kita dapat menjamin keadilan dalam proses pencoblosan besok," jelasnya.

Selain menjelaskan prosedur pemusnahan, Bosar juga mengimbau masyarakat Kota Batam untuk menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara, 27 November 2024. "Mari kita jadikan Pilkada ini sebagai pesta demokrasi yang meriah. Datanglah ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan suara Anda dan menentukan masa depan daerah," ajak Bosar.

Editor: Gokli