Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Hormati Proses Hukum Oknum Pegawai Tersangka Kasus TPPO
Oleh : Redaksi/Alex
Senin | 18-11-2024 | 14:04 WIB
Sazani-BP1.jpg Honda-Batam
Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum terhadap oknum pegawai berinisial RS, yang kini berstatus tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, pada Senin (18/11/2024).

Sazani menyatakan, BP Batam menyesalkan tindakan yang diduga dilakukan oleh RS dan menegaskan sikap lembaga untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

"Pada prinsipnya, kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap saudara RS," ujar Sazani.

Kasus ini, menurutnya, menjadi peringatan bagi seluruh pegawai BP Batam untuk tidak melanggar hukum dalam menjalankan tugas maupun aktivitas pribadi. "Perkara ini sekaligus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pegawai agar senantiasa mematuhi aturan hukum dan tidak main-main dengan hal-hal yang bertentangan dengan regulasi," tambah Sazani.

BP Batam juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kasus serupa di masa depan.

"BP Batam mendukung penuh penegakan hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tegas Sazani.

Sikap transparan dan kooperatif yang ditunjukkan oleh BP Batam menunjukkan komitmen institusi untuk menjaga integritas dan nama baik lembaga. Di sisi lain, kasus ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi etika profesional dan hukum.

Proses hukum terhadap tersangka RS saat ini masih berlangsung. Polisi terus mendalami kasus untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan TPPO tersebut.

Editor: Gokli