Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

5 RUU Prioritas dan 7 RUU Komulatif Berhasil Diselesaikan
Oleh : si
Kamis | 25-10-2012 | 16:06 WIB

JAKARTA, batamtoday - DPR bersama dengan pemerintah telah menyelesaikan lima RUU Prioritas dan Tujuh RUU Kumulatif terbuka dalam masa persidangan I tahun sidang 2012/2013.



RUU prioritas tersebut, RUU tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, RUU tentang Industri Pertahanan, RUU tentang Veteran RI, RUU Tentang perkoperasian dan RUU tentang Pangan.

Menurut Ketua DPR Marzuki Alie, tujuh RUU Kumulatif terbuka yaitu RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun 2011, dan RUU tentang APBN tentang Anggaran 2013, serta lima RUU tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru yaitu Provinsi Kalimantan Utara merupakan pemekaran dari Kalimantan Timur, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Manokwari Selatan Keduanya di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jabar, dan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung.

Sementara itu, lanjut Marzuki, Komisi, Badan Legislasi dan beberapa Pansus masih melanjutkan pembahasan 29  RUU Prioritas yang telah memasuki pembicaraan Tingkat I, dan 24 RUU dalam proses penyusunan, RUU yang telah memasuki pembicaraan Tingkat I dan diperpanjang masa pembahasannya.

"Diantaranya adalah RUU tentang ASN, RUU tentang P3L, RUU Lembaga Keuangan Mikro, RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, RUU tentang Jaminan Produk Halal, RUU tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan, RUU tentang desa, RUU tentang pemerintah daerah,RUU tentang organisasi kemasyarakatan dan beberapa RUU lainnya,"ujarnya saat membacakan Pidato penutupan masa sidang I, di Gedung Nusantara II DPR, Kamis, (25/10/2012).

Selama masa sidang I ini, terang Marzuki, Komisi dan Baleg juga telah menyusun beberapa RUU Prioritas sebagai usul inisiatif DPR sebagaimana telah ditetapkan didalam Prolegnas. "Yang terbaru adalah RUU tentang kepalangmerahan dan RUU tentang Penyiaran," ujarnya.