Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Sahkan Kalimantan Utara sebagai Provinsi ke-34
Oleh : si
Kamis | 25-10-2012 | 15:41 WIB

JAKARTA, batamtoday - Rapat Paripurna DPR mensahkan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi ke-34 di Indonesia dan mensahkan pembentukan empat kabupaten baru lainnya, Kamis (25/10/2012) di Jakarta.


“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada anggota dewan, apakah RUU tentang pembentukan 5 daerah otonom baru sebagaimana yang telah dilaporkan Ketua Komisi II DPR dapat disetujui untuk disahkan,”kata Ketua DPR Marzuki Alie dihadapan sidang Paripurna DPR. “Setuju…..”kata anggota dewan serentak dan palu pun diketuk.

Dalam laporannya Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menjelaskan Pembentukan ke 5 daerah otonom baru itu meliputi pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat, dan Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua barat.

“Dengan disetujuinya 5 (lima) RUU DOB tersebut, kami berharap pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru sebagai suatu upaya dalam menata daerah tersebut, ,” kata Agun Gunanjar.

Ia menambahkan, bahwa hal ini merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga lebih efisien dan efektif sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah dan selanjutnya dapat memperkuat daya saing dan memperkokoh keutuhan NKRI.

Dalam laporannya, Agun menjelaskan mengenai Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak, karena selama ini Pegunungan Arfak sama sekali tidak mendapatkan perhatian.

"Saat Komisi II melakukan kunjungan kerja ke sana, sulit sekali ditembus. Bahkan harus menggunakan alat-alat berat untuk menembus masyarakatnya," ujar Agun.


Ia meminta agar pemekaran wilayah tidak hanya dilihat dari segi biaya. "Jangan lihat ini akan memboroskan biaya, di awal mereka memang membutuhkan uluran tangan kita. Tetapi apakah mereka bukan manusia? Mereka manusia, masyarakat Indonesia yang juga butuh perhatian negara ini," tegas Agun.

“Khusus mengenai Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang kelak menjadi Provinsi ke-34, dan berbatasan langsung dengan Negara tetangga Malaysia, Komisi II DPR berharap terhadap kejadian pencaplokan wilayah (aneksesi) Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia tahun 2002 melalui Mahkamah International di Den Hag tidak terjadi lagi,”jelas Agun.

Menurutnya, berdasarkan prinsip effectivities perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah dalam menjalankan dan menerapkan fungsi Negara pada suatu wilayah yang berdampak pada rawannya wilayah perbatasan RI baik darat, laut dari upaya pencaplokan seperti di Sebatik dan Krayan serta daerah perbatasan darat lainnya yang rentan terhadap pemindahan patok-patok perbatasan dan pencaplokan wilayah laut di Kawasan Laut Ambalat.

“Selain itu, banyak TKI illegal di Sabah dan Serawak yang rentan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi,”tegasnya.

Secara geostrategis, tambahnya, Provinsi Kalimantan Utara merupan open gates ke Malaysia (Sabah), Philipina Selatan dan Brunei Darussalam. Provinisi Kalimanta Utara, kata Agun, berada pada posisi strategis sehingga dikembangan untuk menjadi kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi segala hambatan dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang bisa membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara.

“Secara geopolitik, Provinsi Kalimantan Utara yang terletak di belahan utara Pulau Kalimantan, dan berbatasan langsung dengan Sabah-Malaysia, sangat berpotensi menjaga kedaulatan dan martabat dan NKRI yang termanifestasikan dalam gerak dan tindak semua lapisan masyarakat d wilayah Kalimantan Utara terutama di daerah-daerah perbatasan dengan Malaysia,”terang Politisi Partai Golkar ini.

Namun, katanya, kondisi obyektif saat ini justru sebaliknya, dimana masyarakat yang tinggal didaerah perbatasan secara perlahan mulai tereduksi semangat nasionalismenya, hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, dimana daerah perbatasan sebagian besar merupakan daerah pedalaman yang tertinggal dan tidak tersentuh pembangunan karena panjangnya span of control dari pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, sedangkan pada saat yang sama tingkat kehidupan penduduk di Negara tetangga lebih baik.

Ditengah acara persetujuan Paripurna DPR atas ke lima RUU daerah Otonom Baru ini, ratusan masyarakat dari ke lima wilayah tersebut menghadiri acara tersebut, Mereka mengikuti sidang secara serius baik di ruang balkon paripurna maupun didepan pintu masuk lobi Gedung Nusantara II.

Beberapa orang diantara mereka, mengenakan pakaian adat masing-masing daerah, setelah Ketua DPR Marzuki Alie mengetuk palu tanda persetujuan atas pembentukan kelima daerah pemekaran baru,  masyarakat tampak antusias, bersorak dan bertepuk tangan  menunjukan kegembiraan dan kepuasannya