Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Upaya Mendukung Industri dan Pengawasan di KPBPB

BP Batam Sosialisasikan Rencana Pemasukan Barang Konsumsi Tahun 2025
Oleh : Redaksi/Alex
Senin | 11-11-2024 | 13:04 WIB
sos-BP.jpg Honda-Batam
Sosialisasi terkait Rencana Pemasukan Barang Konsumsi Tahun 2025 di Balairungsari, Batam Center, Jumat (8/11/2024). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi terkait Rencana Pemasukan Barang Konsumsi Tahun 2025 di Balairungsari, Batam Center, Jumat (8/11/2024).

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan tentang mekanisme pengawasan barang konsumsi serta pemisahan distribusi antara barang konsumsi dan barang industri di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Surya Kurniawan Suhairi, menjelaskan inovasi yang diperkenalkan dalam sosialisasi ini mencakup tata cara pengajuan rencana pemasukan barang konsumsi, termasuk verifikasi distributor yang diizinkan menerima barang konsumsi dari Angka Pengenal Importir Umum (API-U) melalui sistem IBOSS yang diintegrasikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Dalam satu tahun terakhir, tantangan utama datang dari importir yang berusaha memasukkan barang kebutuhan industri namun terhambat karena aturan. BP Batam kini mengambil langkah konkret untuk mendukung pemenuhan kebutuhan industri secara optimal," ujar Surya.

BP Batam juga menegaskan komitmennya untuk mengawasi peredaran barang konsumsi di KPBPB Batam. Mulai tahun depan, pemisahan antara barang konsumsi dan barang industri akan diberlakukan secara ketat sesuai mekanisme yang dipaparkan dalam sosialisasi ini.

Menurut Surya, kriteria barang konsumsi telah diatur sesuai PP 41 Tahun 2021 dan PP 29 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa barang konsumsi ditujukan untuk kebutuhan masyarakat di KPBPB Batam dan distribusinya terbatas pada minimarket, supermarket, hypermarket, dan toko grosir.

Sementara itu, bahan baku dan bahan penolong industri diatur dalam PP 28 Tahun 2021 jo PP 46 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. Bahan baku meliputi barang mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah lebih lanjut, sedangkan bahan penolong merupakan bahan tambahan dalam proses produksi untuk menghasilkan produk akhir yang sesuai standar.

Surya berharap, melalui inovasi layanan ini, BP Batam dapat mengimplementasikan prinsip good governance sehingga kegiatan di KPBPB berjalan efektif tanpa kebocoran yang berpotensi memengaruhi perekonomian nasional.

Editor: Gokli