Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tamsil Linrung Dukung Presiden Hapus Utang Petani, Nelayan dan UMKM
Oleh : Irawan
Rabu | 06-11-2024 | 13:24 WIB
tamsil_linrung1.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto menghapus tagihan kredit 1 juta UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan.

"Ini gebrakan yang sungguh merefleksikan keberpihakan Presiden kepada rakyat kecil dan pelaku sektor ril. Presiden Prabowo mewujudkan janjinya dengan langsung membuat kebijakan yang menyentuh rakyat bawah. Keresahan dan empati Presiden yang disampaikan dalam pidato pelantikannya, dibuktikan dalam hitungan hari," kata Tamsil.

Lebih lanjut, Tamsil Linrung menyebut kebijakan Prabowo menghapus utang rakyat sebagai bentuk subsidi dan dukungan agar semakin terpacu dalam meningkatkan produktivitas.

"Hal ini dapat mendorong upaya akselerasi swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah, sehingga program-program prioritas Prabowo dapat terwujud dengan cepat," sambung Tamsil.

Tamsil memaparkan bahwa sektor riil merupakan urat nadi ekonomi dan menjadi penyumbang tenaga kerja terbesar di Indonesia.

Karena itu, dibutuhkan proteksi. Yaitu upaya menyelamatkan sektor ril melalui kebijakan subsidi, insentif maupun stimulus agar gairah ekonomi arus bawah semakin terpacu.

Kebijakan penghapusan utang ini, harap Tamsil, agar diikuti oleh penyuluhan dan edukasi kepada para petani, nelayan dan UMKM agar ke depan bisa mengelola keuangan dengan baik sehingga menghindari munculnya masalah kredit macet.

"Biasanya ada pendampingan dari bank selalu kreditur. Kita dorong agar pendampingan yang dilakukan lebih intensif lagi sehingga skala usaha masyarakat juga bisa terjaga dan meningkat," imbuh senator asal Sulawesi Selatan ini.

Saat ini, jumlah pekerja di sektor riil, yang meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, pengolahan, dan perdagangan, mencapai 85,76 juta orang. Jumlah ini setara dengan 61,9% dari total pekerja di Indonesia

Aturan penghapusan utang ini tertulis dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM.

Nilai utang yang dihapuskan dalam kebijakan tersebut maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha, dan Rp 300 juta untuk perorangan.

Kebijakan menghapus tagihan kredit bagi petani, nelayan dan pelaku UMKM ini menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo. Kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7 triliun.

Editor: Surya