Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perpres 11 Tahun 2024 Jamin Kenaikan Gaji dan Tunjangan PPPK, Berlaku untuk Semua Pemimpin Daerah
Oleh : Devi Handiani
Sabtu | 02-11-2024 | 15:24 WIB
P3K-TPI.jpg Honda-Batam
Proses pelantikan PPPK Pemko Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah memastikan kenaikan gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah resmi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK dan berlaku tanpa memandang siapa pun yang terpilih sebagai Wali Kota atau Kepala Daerah.

Perpres tersebut menetapkan penyesuaian gaji dan tunjangan bagi PPPK berdasarkan golongan dan jabatan masing-masing, dengan tujuan meningkatkan motivasi kerja serta kesejahteraan pegawai. Presiden Joko Widodo menandatangani aturan ini, yang juga merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Dalam kebijakan terbaru, PPPK di semua golongan dan jabatan akan menikmati kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 8 persen. Penyesuaian ini memperhitungkan beberapa faktor, seperti golongan, masa kerja, jabatan fungsional, serta lokasi kerja pegawai.

Di Tanjungpinang, anggaran untuk kenaikan gaji dan tunjangan PPPK Pemko Tanjungpinang telah dicantumkan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni tahun 2025. "Perpres sudah jelas dan anggaran sudah diakomodasi dalam APBD Murni 2025. Nantinya, pembayaran akan dilakukan mulai tahun depan," ungkap seorang pejabat Pemko Tanjungpinang yang mengurusi anggaran.

Dengan diterbitkannya Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK akan meningkat sesuai ketentuan, menjamin kesejahteraan pegawai tanpa terpengaruh oleh pergantian kepemimpinan daerah.

Editor: Gokli