Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama 2012, Jasa Raharja Kucurkan Santunan Kecelakaan Rp 4,6 Miliar
Oleh : ron/dd
Rabu | 24-10-2012 | 12:49 WIB
Isman-Danial,-Kepala-Jasa-R.gif Honda-Batam
Isman Daniel, Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri.

BATAM, batamtoday - Selama tahun 2012 ini, Jasa Raharja Kepri telah mengucurkan dana santunan kepada korban kecelakaan sebesar Rp 4,6 Miliar. Dari jumlah tersebut, santunan terbanyak di Batam mencapai 58 persen.


"Untuk 2012 Jasa Raharja membayar santunan kecelakaan angkutan umum mencapai Rp 4,61 miliar. Dari Rp 4,6 miliar itu, santunan terbesarnya ada di Kota Batam yakni Rp 2,6 miliar atau 58 persen dari total santunan di Kepri selama 2012," terang Isman Daniel, Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri kepada wartawan, Kamis (24/10/2012).

Lanjut Isman, pemberian santunan berdasarkan  undang-undang no 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang serta UU nomor 34 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.

"Besar santunan meninggal dunia untuk alat angkut darat dan laut Rp 25 juta, angkutan udara Rp 50 juta. Untuk yang cacat tetap angkutan darat dan laut Rp 25 juta, angkutan udara Rp 50 juta. Sedangkan santunan untuk perawatan angkutan darat dan laut Rp 10 juta dan angkutan udara Rp 25 juta," terangnya.

Sedangkan prosedur klaim santunan yakni segera menghubungi kantor Jasa Raharja untuk mendapatkan informasi awal. Kemudian meminta laporan kecelakaan dari instansi berwenang.

"Selanjutnya mengajukan santunan dengan melengkapi dokumen-dokumen," tutupnya.