Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Laptop Pacar, Residivis Dibekuk Polisi
Oleh : hz/dd
Selasa | 23-10-2012 | 15:51 WIB
tsk-curat.gif Honda-Batam
Dua tersangka pencurian saat berada di Mapolresta Barelang bersama barang bukti hasil kejahatan.

BATAM, batamtoday - Amir (22), residivis kasus pencurian dibekuk Satreskrim Polresta Barelang, Senin (22/10/2012) sekitar pukul 12.00 WIB di Ruli Kampung Pelita. Pelaku ditangkap karena mencuri laptop milik Rina, yang tak lain adalah pacarnya sendiri.


Dari pengembangan, petugas kemudian membekuk Saiful Bahri (28), rekan pelaku dalam setiap melakukan aksinya. Tersangka Saiful dibekuk di Kampung Utama, dua jam setelah penangkapan Amir.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka antara lain, satu unit laptop merk Toshiba, satu unit Samsung Galaxy Tab, satu unit Handphone Blackberry, satu unit televisi LED merk Sharp Aquos.

Aksi pencurian ini dilakukan pada hari Minggu (7/10/2012) sekitar pukul 10.00 di Hotel Bahari Nagoya. Usai beraksi keberadaan pelaku tak diketahui keberadaannya hinga tertangkap kemarin siang.

"Pelaku kita tangkap di dua tempat berbeda, penangkapan ini berawal dari laporan korban dan pengembangan anggota di lapangan," kata Wakasat Reskrim, AKP Soeharnoko, Selasa (23/10/2012).

Dari penyidikan, lanjut Soeharnoko, kedua pelaku adalah residivis kasus pencurian dan biasa beraksi di daerah Bengkong dan Batu Ampar.

"Hasil sidik, kedua pelaku sudah melakukan aksi kejahatan di enam TKP dan merupakan spesialis pencurian rumah kosong," jelasnya.

Sementara itu, Amir mengatakan barang hasil curian itu dijualnya ke penadah di daerah Bengkong. Hampir seluruh barang curian dijual dengan harga murah.

"Laptop itu saya jual 1 juta, untuk BB dijual 400 ribu," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.